Dua Pelaku Live Asusila Diciduk Polisi di Singkawang

SINGKAWANG – Upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan media sosial kembali menjadi sorotan setelah jajaran Polres Singkawang mengamankan dua individu yang diduga memproduksi konten asusila melalui fitur live streaming. Aksi keduanya sempat viral dan memicu keresahan warga di wilayah Sambas, Kalimantan Barat, lantaran dianggap mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menjelaskan bahwa laporan awal diterima oleh Polres Sambas setelah masyarakat menemukan tayangan live streaming berisi unsur pornografi. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa lokasi pembuatan video berada di wilayah hukum Polres Singkawang sehingga kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada pada kepolisian setempat.

“Dalam penegakan hukum pidana, berlaku locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana, yang mengharuskan aparat penegak hukum atau kepolisian menangani kasus di wilayah terjadinya peristiwa agar penegakan hukum menjadi efektif, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Polres Sambas telah berkoordinasi dengan Polres Singkawang dalam penanganan dan menindaklanjuti peristiwa tersebut,” jelas AKBP Wahyu Jati Wibowo, Sabtu (29/11/2025).

Kerja sama lintas wilayah akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, tim gabungan Polres Singkawang, Polres Sambas, serta Polsek Semparuk menangkap dua pelaku, salah satunya seorang perempuan yang ditengarai sebagai pemeran utama dalam live streaming tersebut. Ia diamankan di rumah orang tuanya di Kecamatan Semparuk tanpa adanya perlawanan.

‘’Proses pengamanan pelaku berlangsung tertib tanpa perlawanan dari pelaku maupun pihak keluarga. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Singkawang untuk proses hukum lebih lanjut,’’ tambah Kapolres.

Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, juga menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bijak. Ia meminta agar publik tidak memperbanyak atau menyebarkan kembali konten bermuatan pornografi karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan sosial.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memperbanyak atau menyebarluaskan video maupun konten yang bersifat asusila atau pornografi maupun pornoaksi. Mari jaga etika dan norma dalam bermedia sosial untuk mencegah keresahan serta dampak negatif bagi lingkungan sosial kita,” ujarnya.

Ia memastikan Polres Sambas mendukung penuh langkah Polres Singkawang dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berlandaskan aturan perundang-undangan demi menjaga ketentraman masyarakat. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com