Residivis Sabu Diciduk, Pemasok Ikut Tertangkap!

TABALONG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali menorehkan hasil setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong membongkar dugaan jaringan kecil pengedar sabu di wilayah Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang residivis narkotika berinisial HAM (41), warga Desa Masintan, yang kembali diciduk karena terlibat transaksi sabu.

Penangkapan HAM dilakukan pada Kamis 27 November 2025 sore di tepi jalan Desa Karangan Putih. Saat itu, ia diduga sedang bertransaksi dengan seseorang yang tidak dikenal. Namun, orang yang menerima paket sabu tersebut berhasil melarikan diri setelah melihat kedatangan petugas.

Dalam operasi tersebut, petugas melihat HAM menjatuhkan sebuah benda. Ketika diperiksa, ternyata benda itu adalah kotak rokok yang di dalamnya tersimpan satu paket sabu. HAM yang tidak sempat kabur langsung diamankan oleh tim Satresnarkoba. Ia kemudian mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MFI.

Pengakuan itu membuka langkah pengembangan berikutnya. Petugas bergerak menuju rumah MFI (23), warga Kelurahan Pulau. Saat petugas tiba, MFI ditemukan berada di dalam kamar dan sedang mengonsumsi sabu. Ia pun tidak berkutik ketika diamankan. Dari penggeledahan di kamar tersebut, sejumlah barang bukti diduga terkait peredaran gelap sabu ditemukan, termasuk beberapa paket sabu siap edar, alat isap, plastik klip, hingga timbangan digital.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno, pada Sabtu (29/11/2025), membenarkan bahwa HAM merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa. Ia menyebutkan penangkapan berantai ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui saluran 110. “Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan laporan berupa informasi transaksi narkoba tersebut melalui saluran telepon pusat Kontak Polri 110, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita dari HAM berupa satu paket sabu seberat 0,3 gram, sebuah telepon genggam, tisu, dan kotak rokok. Dari MFI, petugas mengamankan empat paket sabu dengan total berat bersih 1,26 gram, bong, pipet kaca, sedotan modifikasi, satu pack plastik klip, timbangan digital, serta dua telepon genggam.

HAM dan MFI kini ditahan di Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran sabu di wilayah pedesaan masih memerlukan pengawasan ketat dan sinergi antara warga serta aparat keamanan. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com