BARITO UTARA – Upaya pengungkapan kasus perampokan yang sempat menimbulkan keresahan di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Barito Utara memastikan identitas sekaligus menangkap pelaku yang sebelumnya melarikan diri usai menyerang seorang perempuan lanjut usia, Monika Surai Abel Pahan (74), pensiunan PNS yang tinggal di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan, membenarkan perkembangan signifikan ini. Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus dimulai dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, hingga analisis rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah korban.
Hasil penelusuran tersebut mengarahkan penyidik pada satu nama: SR (30). “Alhasil, berkat kesigapan tim Resmob Polres Barut yang di-backup Resmob Polda Kalteng, terduga pelaku berinisial SR (30) ditangkap pada Sabtu (29/11/25) sekitar pukul 10.45 WIB, di sebuah pasar di Palangka Raya,” ujar AKP Ricky Hermawan.
Menurut keterangan penyidik, SR ditangkap ketika hendak melanjutkan pelariannya menuju Kapuas. Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa dirinya mengenal korban yang tinggal bersama sang cucu dan memanfaatkan situasi tersebut untuk merencanakan aksi kejahatan. Pelaku disebut menurunkan MCB listrik rumah sebelum masuk melalui pintu samping.
Dalam pengakuannya, SR menyeret korban dan merampas perhiasan berupa cincin, gelang, dan kalung dengan total nilai ditaksir mencapai Rp102 juta. “Karena merasa takut pelaku ketahuan tetangga karena suara teriakan korban pelaku juga sempat mengikat tangan dan menutup mulut korban bersuara menggunakan kain,” demikian kronologi yang disampaikan penyidik.
Sebagian perhiasan emas itu dijual oleh pelaku senilai Rp62.100.000 untuk membiayai pelariannya. Sementara, motif yang diungkap sementara berkaitan dengan kebutuhan ekonomi dan adanya perencanaan matang sebelum kejadian.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan hingga tuntas, termasuk penerapan pasal berlapis mengingat korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama sembilan hari. Keluarga korban menyampaikan apresiasi terhadap aparat yang bekerja cepat, sementara warga berharap kasus ini menjadi perhatian serius untuk mencegah tindak kriminal serupa.
Polres Barito Utara memastikan peningkatan patroli, respons cepat, serta langkah-langkah preventif untuk menjaga keamanan wilayah hukum setempat. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan