Curi Enam Slop Rokok, Pemuda di Kayong Utara Diselesaikan Secara Damai

KAYONG UTARA – Kasus pencurian enam slop rokok di sebuah warung di Dusun Simpang Empat, Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, berujung pada penyelesaian damai setelah kedua belah pihak sepakat tidak meneruskannya ke proses peradilan. Perkara yang melibatkan seorang pemuda berinisial RZ dan pemilik warung, Usman alias Us, itu menjadi contoh penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang kini semakin didorong dalam penanganan kasus-kasus ringan di daerah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu RZ diketahui mengambil enam slop rokok dari warung Usman. Aksi tersebut sempat membuat warga sekitar resah hingga pihak berwajib turun tangan. Laporan diterima Polres Kayong Utara, dan aparat langsung melakukan penindakan awal dengan mengamankan pelaku dan barang bukti.

Namun, proses hukum tidak berjalan lama. Pada Sabtu malam, RZ dan Usman dipertemukan dalam mediasi yang dipimpin personel Satreskrim Polres Kayong Utara. Dalam pertemuan tersebut, RZ menyampaikan pengakuan secara terbuka. “Pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Barang yang dicuri juga sudah dikembalikan utuh,” ungkap sumber dari kepolisian setempat.

Sikap kooperatif RZ dan kesediaannya mengembalikan seluruh barang bukti menjadi pertimbangan utama bagi Usman untuk memberikan maaf. Pihak keluarga juga ikut hadir dalam mediasi dan menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Pada akhirnya, kedua belah pihak menandatangani Surat Kesepakatan Damai yang berisi komitmen bahwa RZ tidak akan mengulangi perbuatannya.

Meski telah disepakati, kesepakatan damai tersebut mengandung klausul tegas. Apabila RZ kembali melakukan tindak pidana atau melanggar janji yang dibuat, proses hukum akan dibuka kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini disebut polisi sebagai upaya menjaga rasa keadilan masyarakat, sambil tetap memberi ruang pembinaan bagi pelaku yang menunjukkan iktikad baik.

Penyelesaian kasus secara kekeluargaan ini menjadi gambaran bagaimana restorative justice dapat diterapkan pada kasus-kasus dengan kerugian kecil dan pelaku yang bersedia bertanggung jawab. Bagi warga, penyelesaian semacam ini dianggap lebih efektif dan memberikan dampak sosial yang lebih positif dibanding proses pengadilan yang panjang dan menguras waktu. Dengan berakhirnya perkara ini secara damai, masyarakat berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com