PONTIANAK – Upaya patroli rutin yang digencarkan Tim Spartan Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Barat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial JF, 27 tahun, berhasil diamankan setelah diduga membobol sebuah toko vape di kawasan Komyos Soedarso pada Sabtu dini hari (29/11/2025). Penangkapan berlangsung cepat ketika petugas menemukan gelagat mencurigakan dari pria tersebut.
Sekitar pukul 03.45 WIB, tim patroli melihat JF melintas dengan membawa kantong hitam berukuran besar. Gerak-geriknya yang tidak wajar membuat petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan. Kepala Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat, IPDA Alvon Oktobertus, menjelaskan bahwa kecurigaan polisi semakin kuat ketika JF tidak mampu memberikan jawaban yang jelas terkait barang bawaan tersebut.
“Saat ini anggota kami sedang melakukan patroli, dan menemukan JF dengan gerak-gerik mencurigakan dengan membawa sebuah kantung hitam besar,” kata IPDA Alvon pada Minggu (30/11/2025).
Ia menambahkan, keterangan JF saat diperiksa tampak tidak konsisten. “Anggota kami merasa curiga dengan apa yang dibawa oleh pelaku, dan pelaku saat ditanyai perihal barang tersebut ia berbelit-belit, jadi kami langsung amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan mendalam dilakukan, JF akhirnya mengakui bahwa barang di dalam kantong tersebut merupakan hasil pencurian dari sebuah toko vape. Ia masuk ke dalam toko dengan cara membobol dinding bersama seorang rekannya. Kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp14,7 juta. “Kita lakukan pemeriksaan lebih dalam kepada JF saat itu, dan ternyata memang benar JF melakukan aksi pencurian di sebuah toko vape dengan cara membobol dinding toko, dengan kerugian yang ditaksir sebesar Rp14.767.000,” jelas Kanit Reskrim.
Meski demikian, pengungkapan kasus belum sepenuhnya tuntas. JF hingga kini masih enggan membeberkan identitas rekan yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut. “Sudah kita minta untuk kooperatif, namun sepertinya JF masih tidak mau menyebutkan identitas temannya, dan kita masih upayakan untuk mengejar pelaku,” pungkasnya.
JF diketahui membawa sejumlah barang seperti liquid, mod, serta uang tunai dari toko tersebut. Akibat perbuatannya, ia kini terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan