JAKARTA — Proses penetapan batas wilayah administratif Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan daerah penyangga di Kalimantan Timur memasuki tahap final. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait batas wilayah IKN dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan Kota Balikpapan, yang digelar oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (02/12/2025).
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati PPU Mudyat Noor bersama rombongan pejabat Pemerintah Kabupaten PPU. Sejumlah kepala daerah penyangga serta perwakilan Otorita IKN juga mengikuti pembahasan teknis mengenai batas wilayah yang telah melalui proses panjang, baik dari sisi kajian dokumen maupun peninjauan lapangan.
Bupati PPU Mudyat Noor menjelaskan bahwa pengaturan batas wilayah menjadi sangat penting untuk memastikan kejelasan administratif bagi pelaksanaan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, seiring dengan rencana penetapan status Daerah Khusus IKN melalui Keputusan Presiden.
“Kejelasan batas ini sangat penting sebagai dasar administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat, apalagi menjelang penetapan status daerah khusus IKN,” terang Mudyat Noor.
Ia menegaskan bahwa hampir seluruh wilayah Kecamatan Sepaku kini secara resmi masuk dalam kawasan inti IKN dan hal tersebut telah disetujui melalui serangkaian pembahasan dan kesepakatan antara pemerintah pusat dan daerah.
Lebih lanjut, Mudyat Noor menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten PPU terhadap pembangunan IKN, terutama dalam meningkatkan pemerataan pembangunan bagi daerah penyangga seperti PPU, Kukar, dan Balikpapan.
“Kami mendukung 100 persen pembangunan IKN. Harapannya, daerah penyangga juga berkembang dan tidak tertinggal,” tegasnya kepada peserta rapat.
Rapat pembahasan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Sri Purwaningsih. Dalam kesempatan itu, ia memaparkan perkembangan penyusunan batas wilayah yang disebutnya telah menunjukkan progres signifikan, termasuk kesepakatan koordinat batas yang sebelumnya dirumuskan melalui diskusi lintas daerah.
“Penyelesaian batas tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus dilakukan bersama dan saling mendukung,” kata Sri.
Kesepakatan mengenai batas wilayah ini merupakan tindak lanjut dari berita acara hasil pertemuan pada 21 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh kepala daerah penyangga dan Otorita IKN sebagai dasar penetapan regulasi tingkat pusat.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang turut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan apresiasi terhadap percepatan finalisasi batas administratif IKN. Ia menekankan pentingnya keterlibatan tim teknis dari daerah agar hasil keputusan benar-benar akurat dan tidak menimbulkan persoalan hukum ataupun sosial di masa mendatang.
“Agar hasil akhirnya benar-benar tepat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ungkap Rudy.
Selain fokus pada batas wilayah IKN, Rudy Mas’ud juga mengusulkan percepatan penyelesaian batas wilayah lainnya di Kalimantan Timur, terutama Mahakam Ulu yang memiliki batas eksternal dengan provinsi lain dan negara tetangga.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh jajaran perwakilan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Kota Balikpapan, Kepala Biro POD Setdaprov Kaltim Siti Sugiyanti, dan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Raziras Rahmadillah.
Sementara itu, tampak mendampingi Bupati PPU, hadir Sekretaris Daerah PPU Tohar, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra PPU Nicko Herlambang, Kepala BKAD PPU Muhajir, serta pejabat terkait lainnya.
Tahapan selanjutnya adalah penyempurnaan akhir dokumen Permendagri dan menunggu penerbitan Keputusan Presiden mengenai Pemerintahan Daerah Khusus IKN sebelum batas wilayah resmi diberlakukan dan disahkan. []
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan