SAMARINDA – Sidang lanjutan gugatan perlawanan sengketa tanah seluas 4.444 meter persegi dengan nomor perkara 143/Pdt.Bth/2025/PN/Smr kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (02/12/2025). Perkara yang diajukan oleh Ernie Aguswati Hartojo (63) tersebut memasuki agenda pembuktian tambahan dari pihak pelawan maupun terlawan terkait objek lahan yang berlokasi di Jalan PM Noor, Sempaja Selatan, Kota Samarinda.
Sidang berlangsung di Ruang Wirjono Prodjodikoro dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo. Dalam agenda persidangan tersebut, majelis memanggil pihak pelawan untuk menyerahkan tambahan dokumen yang sebelumnya telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Samarinda.
Selain pihak pelawan, pihak terlawan I, II, dan III juga ikut mengajukan bukti tambahan. Namun, sebagian dokumen yang disiapkan pihak terlawan belum sempat didaftarkan secara resmi ke sistem administrasi PN Samarinda. Hal tersebut membuat Majelis Hakim kembali menjadwalkan penundaan sidang.
Dengan adanya kelengkapan dokumen yang harus diselesaikan seluruh pihak, Ketua Majelis Hakim menetapkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan agenda pencatatan dan verifikasi akhir kelengkapan bukti.
Usai persidangan, kuasa hukum pelawan, Abraham Ingan, menerangkan bahwa mereka telah menyerahkan beberapa dokumen penting sebagai bukti tambahan. Dokumen tersebut meliputi surat kuasa dari Abdullah yang diberikan kepada tiga saksi, yakni Sarimo, Rida Adam, dan Sigit Sugiarto, serta dokumen perjanjian sewa-menyewa lahan dan tiga versi peta lokasi objek sengketa.
“Menurut kami kertas surat kuasa dari Abdullah masih baru, sehingga kami jadikan bukti tambahan, dan menyerahkan kuitansi dan perjanjian sewa-menyewa dari dua saksi penyewa lahan, serta ada tiga versi peta yang berbeda makanya kami menyerahkan kembali semuannya, biar majelis hakim yang menilai,” ujar Abraham kepada awak media.
Untuk diketahui, dua saksi, Abdul Salam dan Bairi, diketahui menyewa lahan dari Hariyono Atmaja selama 20 tahun dan masa sewa tersebut masih berlaku hingga saat ini. Ernie Aguswati Hartojo dan Hariyono Atmaja diketahui merupakan pasangan suami-istri, sementara lahan yang menjadi objek sengketa disebut merupakan milik bersama atas nama masing-masing.
Setelah seluruh bukti tambahan dicatat secara resmi dalam agenda persidangan tanggal 4 Desember 2025 mendatang, Majelis Hakim dijadwalkan menetapkan agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak pada dua minggu berikutnya, yaitu Selasa, 16 Desember 2025. Pembacaan kesimpulan tersebut akan menjadi tahapan penentuan sebelum masuk agenda putusan.
Persidangan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepemilikan lahan strategis di kawasan berkembang Sempaja Selatan. Putusan akhir diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan kepastian hak atas tanah yang telah berpuluh tahun dimanfaatkan oleh pihak penyewa. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan