KETAPANG – Penanganan dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Ketapang setelah Kejaksaan Negeri Ketapang menetapkan tiga mantan perangkat Desa Riam Danau Kanan, Kecamatan Jelai Hulu, sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama kurun waktu panjang, yakni tahun anggaran 2017 hingga 2022.
Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela, mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri atas mantan Kepala Desa berinisial S, serta dua mantan Bendahara Desa, W yang menjabat pada periode 2017–2019 dan F yang melanjutkan posisi tersebut pada 2019–2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya rekayasa administrasi dan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai prosedur.
Dalam proses penyidikan, tim menemukan adanya sejumlah praktik menyimpang yang dilakukan secara berkelanjutan. Kegiatan desa yang semestinya berjalan sesuai aturan justru tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sementara laporan pertanggungjawaban keuangan dimanipulasi untuk menutupi aliran dana yang diduga diselewengkan.
“Perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp491.653.600,” ujar Panter, Rabu (03/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa modus tersebut berjalan selama bertahun-tahun dan dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan anggaran secara sistematis, sehingga berujung pada kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan. Atas perbuatan tersebut, para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan undang-undang.
Jaksa menetapkan pasal berlapis untuk menjerat para tersangka, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, diterapkan pula Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama.
“Untuk kepentingan lebih lanjut, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 Desember 2025 di Lapas Kelas IIB Ketapang,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap penyimpangan dana desa di wilayah Kalimantan Barat, dan menjadi pengingat bagi pemerintah desa lain untuk memperkuat transparansi serta tata kelola keuangan. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan