Kericuhan Dangdutan, Korban Tewas dan Satu Terluka

KAPUAS – Sebuah hajatan keluarga di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berubah menjadi tragedi berdarah pada Senin 1 Desember 2025 dini hari. Acara hiburan dangdutan yang semestinya menjadi ajang silaturahmi mendadak berakhir dengan insiden penusukan yang menewaskan satu orang dan melukai satu warga lainnya. Hingga kini pelakunya masih belum diketahui dan sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat warga sedang menikmati hiburan musik sekitar pukul 02.00 WIB. Acara tersebut digelar di halaman sebuah rumah milik warga Desa Sei Hanyo, dalam rangka syukuran pembangunan rumah baru. Kegiatan telah berlangsung sejak pukul 21.00 WIB dengan menggunakan perangkat sound system, dan warga tampak berkumpul serta berjoget di area depan rumah.

Suasana berubah ketika seorang warga bernama Candra (36) tiba-tiba datang dalam kondisi terluka dan memberitahukan bahwa dirinya ditusuk oleh seseorang. “Saat acara sedang berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB, saksi sedang berjoget di sekitar tempat kejadian, tiba-tiba didatangi oleh korban Candra (36) yang mengatakan telah kena tusuk oleh orang,” terang Rizki, Rabu (03/12/2025).

Warga kemudian meminta tuan rumah menghentikan acara. Namun saat hendak memberikan pertolongan, masyarakat dikejutkan oleh temuan lain: Sudarko (52), warga setempat, ditemukan tergeletak bersimbah darah di bagian depan bangunan rumah. Ia mengalami luka parah berupa robekan pada perut.

“Saksi beserta tuan rumah dan warga sekitar kejadian menolong kedua korban ke Puskesmas Sei Hanyo menggunakan mobil orang yang melintas,” ujar Rizki.

Sesampainya di puskesmas, Sudarko dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang cukup berat. Sementara korban Candra masih harus menjalani perawatan medis intensif lantaran mengalami luka sayat di tangan kanan serta luka tusuk di bagian punggung kanan.

Terkait identitas pelaku, polisi masih mendalami berbagai petunjuk dan bukti di lapangan. “Pelaku masih dalam lidik,” tegas Rizki. Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian korban dan sandal berlumuran darah.

Kasus ini kini ditangani dengan sangkaan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Polisi menyerukan warga untuk tetap tenang sekaligus membantu memberikan informasi apabila mengetahui hal-hal yang dapat mempercepat pengungkapan pelaku. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com