PALANGKA RAYA – Upaya pemberantasan barang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah kembali ditunjukkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Palangka Raya. Pada Rabu (03/12/2025), instansi ini melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan yang dikumpulkan sepanjang satu tahun terakhir. Kegiatan yang digelar di Palangka Raya tersebut melibatkan sejumlah lembaga pemerintah sebagai bentuk sinergi dalam pengawasan peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya, Asep Komara, melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Gustaf, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dalam rentang waktu itu, petugas menindak berbagai barang yang tidak memiliki dokumen kepabeanan, mulai dari rokok hingga minuman beralkohol.
Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 227.436 batang rokok ilegal, 10 kilogram tembakau iris, dan 368,25 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, termasuk arak Bali yang diproduksi secara tradisional. Jika dikalkulasikan, barang-barang tersebut memiliki nilai ekonomi mencapai Rp473,6 juta. Selain itu, potensi kerugian negara dari tidak dibayarkannya cukai ditaksir sebesar Rp263,3 juta.
Gustaf menekankan bahwa penindakan yang dilakukan tidak hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga memastikan pasar tetap sehat dari peredaran barang tak bercukai. Ia menyebut penegakan kepabeanan dalam periode itu turut menghasilkan penerimaan negara berupa sanksi administrasi senilai Rp695,18 juta. “Penegakan hukum yang tepat sasaran memberikan dampak langsung terhadap penerimaan negara,” ujarnya.
Seluruh barang ilegal dimusnahkan berdasarkan aturan yang berlaku, dengan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Proses pemusnahan dilakukan melalui metode pembakaran, penimbunan, hingga pembuangan isi khusus untuk jenis barang mengandung alkohol.
Gustaf juga memberikan apresiasi kepada berbagai instansi yang selama ini bekerja sama dalam pengawasan, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, BNN, Bapenda, hingga mitra lainnya. Kolaborasi lintas sektor tersebut dinilai berperan besar dalam menekan peredaran barang ilegal di tujuh kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah.
Ia menegaskan komitmen Bea Cukai Palangka Raya untuk terus menjalankan fungsi sebagai Community Protector. Pada 2026, fokus pengawasan akan diarahkan pada hasil tembakau ilegal, MMEA ilegal, jalur distribusi rawan di darat dan sungai, serta transaksi e-commerce yang kerap dimanfaatkan untuk mengedarkan barang berisiko tinggi. “Penguatan patroli lapangan, operasi siber, dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi langkah prioritas untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Bea Cukai Palangka Raya,” tegasnya. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan