Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Mesin RPU

BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mesin Rice Processing Unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Ketiga tersangka masing-masing berinisial GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta BR yang berperan sebagai penyedia barang.

Pengungkapan tersebut dipaparkan secara langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers di Gedung Mahakam, Rabu (03/12/2025). Dalam keterangannya, Yugo menyampaikan, ketiga tersangka diduga melakukan persekongkolan dalam proses pengadaan melalui e-katalog, mulai dari tahap awal hingga pelaksanaan. “Para tersangka ini bersekongkol sejak proses awal pengadaan hingga pelaksanaan. Perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar,” ujarnya.

Proyek pengadaan mesin RPU tersebut dilaksanakan pada Maret hingga Desember 2024 dengan pagu anggaran Rp25 miliar. Penyidik menemukan rangkaian rekayasa yang membuat realisasi proyek jauh dari ketentuan. Ketidaksesuaian tersebut terindikasi sebagai upaya sistematis untuk mengarahkan keuntungan kepada pihak tertentu.

Menurut Yugo, penyidik telah memeriksa 37 saksi untuk mengurai alur kasus, terdiri dari 32 saksi dari unsur Pemkab Kutim, pihak rekanan, penyedia, serta lima saksi ahli yang memperkuat hasil analisis teknis dan administratif. “Dari pemeriksaan, kami memastikan bahwa masalah tidak terjadi pada sistem e-katalog itu sendiri. Sistem berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Justru penyimpangan ditemukan pada tindakan para pejabat pelaksana dan penyedia yang diduga mengatur jalannya pengadaan, termasuk pemilihan penyedia dan spesifikasi barang. “Mereka melakukan manipulasi dalam tahap pelaksanaan. Ada rekayasa yang dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara,” tegas Yugo.

Penyidik juga menemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi antara kontrak dan barang yang diterima di lapangan. Temuan itu diperkuat dengan dokumen pelaksanaan kegiatan serta pemeriksaan ahli yang melengkapi unsur bukti.

Dari total kerugian negara, penyidik berhasil menyelamatkan Rp7 miliar sebagai bagian dari pengembalian terkait hasil pemeriksaan. Uang tersebut disita untuk mengurangi kerugian negara dan memastikan pemulihan aset.

Untuk mempercepat proses hukum, polisi telah menjatuhkan tindakan pencegahan kepada tiga tersangka demi menghindari upaya menghilangkan barang bukti dan menghambat penyidikan. “Ini bagian dari kewenangan penyidik untuk memastikan penanganan perkara berjalan efektif,” katanya.

Yugo menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada tiga nama tersebut. Dalam pengembangan lebih lanjut, penyidik masih menelusuri alur anggaran, komunikasi antarpihak, serta potensi keterlibatan pelaku lain. “Pengembangan akan terus kami lakukan. Jika ada pihak yang ikut terlibat, akan kami sampaikan ke publik,” pungkasnya. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com