BULUNGAN – Skandal kredit jumbo fiktif kembali mengguncang dunia perbankan di Kalimantan Utara. Polda Kaltara resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus kejahatan perbankan yang diduga melibatkan mantan pejabat bank, kepala cabang, serta seorang debitur yang kini diduga menjadi otak permainan.
Modus kejahatan ini terbilang licin dan sistematis. Para tersangka diduga mengajukan kredit dengan memalsukan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk proyek yang sejatinya tidak pernah ada, dengan nilai rata-rata Rp7,5 miliar setiap berkas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara Kombes Pol Dadan Wahyudi mengungkapkan bahwa dari enam tersangka tersebut, empat berasal dari pihak kreditur dan dua dari pihak debitur.
“Ditemukan alat bukti bahwa pihak kreditur mengajukan kredit menggunakan SPK fiktif yang dibuat sendiri, mengatasnamakan lembaga pemerintah maupun BUMN,” ujarnya, Rabu (03/12/2025).
Tak hanya mengajukan pinjaman palsu, penyidik juga menemukan adanya praktik kickback atau pengembalian komisi dari debitur kepada oknum bank sebagai bentuk kerja sama ilegal untuk meloloskan pencairan dana.
Total 47 berkas kredit fiktif berhasil teridentifikasi, dengan nilai masing-masing mencapai Rp7,5 miliar. Artinya, nilai potensi kerugian negara dan perbankan dapat menembus lebih dari Rp350 miliar jika seluruh berkas berhasil diproses.
Saat ini, Polda Kaltara bergerak cepat menelusuri jejak uang hasil kejahatan tersebut. Proses tracking dilakukan dengan menggandeng KPK serta PPATK untuk melacak aset para tersangka.
“Penyelidikan masih berjalan. Kami berharap dapat menemukan aset terkait serta mengungkap fakta baru, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang,” pungkas Dadan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan perbankan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan