PONTIANAK – Kasus penipuan dan penggelapan tanah bernilai miliaran rupiah di Kota Pontianak akhirnya terungkap. Unit Resmob bersama IT Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat mengamankan seorang pria berinisial MM, terduga pelaku penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah dan pembangunan rumah, Senin malam (01/12/2025).
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan intensif. “Terlapor berhasil kami amankan setelah tim memastikan keberadaannya di sebuah rumah di Pontianak Utara,” ujar Tri Satrio, Rabu (03/12/2025).
Kasus ini berawal pada 24 Oktober 2023, saat korban, Jekson, membeli sebidang tanah dari MM seharga Rp550 juta di Jalan Paris 2, Gang Keluarga Kita 5. Tanah tersebut ditukar dengan rumah milik korban di Sungai Raya Dalam senilai Rp390 juta.
Pelaku juga menjanjikan pembangunan rumah baru dengan biaya Rp580 juta dan komitmen penyelesaian dalam delapan bulan. Namun, hingga tenggat waktu, rumah tidak jadi dibangun dan sertifikat tanah belum dialihkan. “Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1,137 miliar,” tambah Tri Satrio.
Tim Resmob lantas menelusuri jejak MM dan berhasil menemukan terduga pelaku di Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara, sekitar pukul 23.30 WIB. MM diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MM disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga kasus ini tuntas, sebagai peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menipu dan merugikan masyarakat. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan