PASER – Aktivitas karaoke di Siring Kandilo, Kabupaten Paser, kembali menjadi sorotan. Warga mengeluhkan suara musik yang dianggap terlalu bising sehingga mengganggu kenyamanan saat malam hari. Di tengah pro dan kontra ini, Satpol PP Kabupaten Paser menegaskan telah mengatur jam operasional pengusaha karaoke dan siap menutup usaha bila melanggar kesepakatan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, Muhammad Guntur, mengatakan pihaknya telah memanggil pengusaha sejak awal Agustus 2025 untuk menandatangani kesepakatan terkait jam operasional dan volume musik.
“Soal karaoke yang di Siring itu sebenarnya hebohnya baru sekarang, awal Agustus lalu kami sudah berbuat dengan memanggil mereka untuk menyepakati jam operasional dan mengurangi volume musik saat beroperasi,” terang Guntur, Rabu (03/12/2025).
Kesepakatan itu melibatkan 7 pengusaha karaoke, dengan ketentuan operasional pukul 20.00-23.00 Wita pada Senin hingga Jumat dan pukul 20.00-24.00 Wita pada Sabtu. Semua pengusaha menandatangani perjanjian di atas materai dan sepakat menerima sanksi bila melanggar aturan.
Meski masih menimbulkan pro dan kontra, Guntur menegaskan pihaknya tidak melakukan pembiaran. Ia menjelaskan, penutupan total bisa dilakukan, namun mempertimbangkan keberlangsungan usaha para pengusaha.
“Saya bisa saja menutup total, cuman pertimbangannya, mereka ini mencari nafkah dari situ. Tidak mungkin saya mengambil sikap terlalu gegabah soal ini, dan saya juga harus koordinasi dulu dengan kepala daerah,” ujarnya.
Guntur menekankan, Satpol PP siap menindak tegas jika aturan dilanggar. “Saya bisa pastikan akan menutup usaha mereka jika melanggar aturan yang kita buat, dan saya minta masyarakat juga dapat memahami akan kebijakan ini,” pungkasnya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan