KUTAI KARTANEGARA — Proyek Factory Sharing atau Rumah Produksi Bersama yang dibangun Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, kini menjadi sorotan tajam publik. Fasilitas yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp6 miliar itu, yang sebelumnya digadang-gadang mampu mendongkrak produksi jahe, serai, daun kelor, dan berbagai komoditas unggulan daerah, justru berubah menjadi simbol buruknya tata kelola anggaran pemerintah daerah.
Harapan besar pemerintah untuk menjadikan proyek tersebut sebagai salah satu program prioritas yang mendukung pengembangan UMKM melalui kerja sama antara Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kukar dan Bappenas RI kini memudar. Skandal korupsi yang menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskop UKM Kukar sebagai tersangka utama membuat publik mempertanyakan efektivitas pengawasan internal serta komitmen terhadap transparansi dalam pengelolaan proyek strategis daerah.
Penetapan ENS, PPK Diskop UKM Kukar, sebagai tersangka semakin menegaskan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan proyek. Padahal, sebagai pejabat yang memegang posisi strategis, ENS seharusnya menjadi pihak yang memastikan seluruh proses berlangsung sesuai aturan. Alih-alih menjadi garda terdepan dalam pencegahan penyimpangan, dugaan penyalahgunaan kewenangan justru muncul dari pihak yang memiliki akses penuh terhadap keputusan teknis dan pengelolaan keuangan proyek tersebut.
Pelaksana tugas harian Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Heru Widjatmiko, mengungkap alasan penahanan tersangka.
“Penahanan kami lakukan karena ada indikasi kuat penyimpangan yang terstruktur dan melibatkan beberapa pihak. Risiko melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sangat mungkin terjadi,” tegasnya, Kamis (04/12/2025).
Tak hanya ENS, Kejaksaan juga menahan tiga rekanan dari CV Pradah Etam Jaya, masing-masing S, EH, dan AMA. Keterlibatan pejabat pemerintah bersama pihak rekanan menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan ini bukan merupakan kesalahan individual semata, tetapi menggambarkan kegagalan sistemik dalam pengawasan internal Diskop UKM Kukar.
Laporan Audit Kejati Kaltim mencatat kerugian negara mencapai Rp2,017 miliar. Angka ini menandakan bahwa proyek tersebut tidak sekadar mengalami kebocoran anggaran, tetapi “jebol” akibat lemahnya kontrol dan pengawasan pada setiap tahapan pelaksanaan.
Seluruh tersangka telah dibawa ke Lapas Kelas IIA Samarinda untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari. Pemindahan ini menjadi sinyal bahwa jaksa melihat tingkat risiko perkara cukup tinggi sehingga diperlukan pengamanan maksimal.
Kini, bangunan yang semula diharapkan menjadi pusat kemajuan UMKM justru berdiri sebagai monumen kegagalan tata kelola proyek pemerintah. Publik pun menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk mengungkap tuntas akar masalah dalam kasus tersebut. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan