Pontianak – Tidak perlu waktu lama, barang senilai Rp34 miliar lenyap dari Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Barang apakah itu?
Kapolda Kalbar, Brigjen Arief Sulistyanto memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda, Kalbar Pontianak, Selasa (3/5/2016). Sabu-sabu sebesat 17 kilogram itu adalah hasil penangkapan terhadap aksi penyelundupan dari Malaysia di perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Minggu (17/4/2016) yang lalu.
Sabu-sabu seberat 17 kg itu ditaksir bernilai seharga Rp34 miliar. Kalkulasi itu berdasarkan harga sabu-sabu yang saat ini tengah melambung tinggi di Indonesia, yakni sekitar Rp2 juta untuk setiap gram Belum lama ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memperhitungkan harga nilai jual sabu- sabu tersebut.
“Barang-bukti sabu-sabu yang kami musnahkan adalah hasil tangkapan Polres Sambas bersama Polres Bengkayang di perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Minggu (17/4),” kata Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto , usai pemusnahan obat terlarang di mapolda kalbar.
Sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan racun rumput di masukkan dalam sebuah tong serta dicampur air.
“Pemusnahan sabu-sabu itu juga turut dihadirkan tersangka Murni yang ditahan karena kedapatan membawa barang tersebut dari Serikin, Malaysia.
Sebelumnya, Polda Kalbar, melepaskan Hendro (36) warga Desa Pemangkat, Kabupaten Sambas, karna diduga sebagai pemesan sabu-sabu seberat 17 kilogram dari tersangka Murni (30) yang juga ditangkap Minggu (17/4).
“Karena dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara oleh Polda Kalbar belum cukup bukti, maka saudara Hendro kami bebaskan, sedangkan ( Mur ) ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, untuk ( Jum ) masih dalam pengejaran,” kata Pejabat Sementara Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Badarudin.
Badarudin menjelaskan, ditangkapnya Hendro bersama Murni, karena berdasarkan keterangan tersangka Murni yang memesan sabu-sabu tersebut dari ( Jum ) adalah saudara Hendro. “Ketika dilakukan pemeriksaan tes urine terhadap Murni hasilnya positif mengandung narkoba, sehingga diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tetapi setelah dilakukan gelar perkara di Mapolda Kalbar, dari keterangan saksi-saksi, belum ada keterkaitan antara saudara Hendro dan Murni serta Jum.
“Dari pengecekan komunikasi telepon genggamnya juga tidak ada komunikasi dengan kedua tersangka, sehingga dari hasil gelar perkara, belum memenuhi unsur, sesuai pasal 112, 114 dan 115 UU No. 35/2009 tentang Narkotika ungkapnya. ( Rahmad.s )