BP Batam akan menelusuri pemegang alokasi, titik koordinat, dan pemanfaatan lahan laut yang diterbitkan pada 2002–2015 sebelum menata ulang kawasan pesisir.
RIAU – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan memverifikasi seluruh penetapan lokasi lahan laut yang diterbitkan sepanjang 2002 hingga 2015 sebagai langkah awal menata ulang kawasan pesisir sesuai regulasi terbaru. Evaluasi dilakukan dengan menelusuri pemegang alokasi, titik koordinat, status pemanfaatan, serta kondisi pembangunan pada setiap lokasi.
Langkah tersebut menyusul pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengenai dugaan pengaplingan laut secara ilegal di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (03/08/2026).
Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam secara ex officio Amsakar Achmad mengatakan evaluasi itu sejalan dengan upaya memperbaiki tata kelola pertanahan agar transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
“Yang menjadi pernyataan Pak Menteri sejalan dengan semangat kami saat ini untuk melakukan tata kelola yang baik, benar, normatif dan sesuai regulasi,” katanya kepada wartawan dalam konferensi pers di Batam, Rabu (05/08/2026).
Sebagai tindak lanjut, BP Batam telah mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN pada Senin (03/08/2026). Surat tersebut berisi permintaan arahan mengenai mekanisme pengelolaan dan pengalokasian lahan berdasarkan sejumlah peraturan terbaru.
Koordinasi dibutuhkan karena aturan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, pengembangan wilayah kerja BP Batam, serta penataan tanah terlantar telah mengalami perubahan.
“Kami menyurati kementerian untuk mendapatkan gambaran mengenai tata kelola yang semestinya berdasarkan regulasi terbaru. Kami ingin memastikan setiap langkah yang diambil benar-benar sesuai ketentuan,” katanya.
Amsakar mengakui sejumlah kawasan laut yang disorot telah mendapatkan alokasi pada masa lalu. Karena itu, tim verifikasi akan mengidentifikasi badan usaha pemegang penetapan lokasi (PL), posisi setiap titik koordinat, serta perkembangan pemanfaatan kawasan.
Informasi mengenai rencana verifikasi tersebut disampaikan BP Batam, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Kamis, (06/08/2026).
Menurut Amsakar, penyelesaian terhadap alokasi lama akan mengedepankan pendekatan persuasif. BP Batam membuka peluang bagi pemegang PL yang belum memanfaatkan kawasan untuk mengembalikan alokasi tersebut kepada pemerintah.
“Kami memilih langkah yang sifatnya persuasif. Kalau para pemegang PL memiliki niat baik untuk mengembalikan kepada pemerintah, tentu kami bersyukur. Dengan begitu penataan kawasan bisa dimulai kembali dari awal dengan konsep yang lebih baik,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, sebagian besar lokasi yang menjadi perhatian masih berupa wilayah laut dan belum dimanfaatkan. Sementara itu, lokasi yang telah dibangun akan dibahas secara terpisah dengan mempertimbangkan kondisi faktual dan ketentuan hukum.
BP Batam menyatakan tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum verifikasi selesai. Evaluasi dilakukan secara hati-hati karena regulasi mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan laut telah beberapa kali mengalami perubahan.
Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam Harlas Buana mengatakan alokasi yang menjadi perhatian tersebar di dua kawasan utama. Lokasi pertama membentang dari pesisir Teluk Tering hingga Baloi dan Jodoh yang sebelumnya direncanakan sebagai bagian dari pengembangan Waterfront City.
Lokasi kedua berada di kawasan Marina hingga instalasi pengolahan air atau Water Treatment Plant (WTP) Tanjung Pinggir. Kedua kawasan tersebut akan masuk dalam rencana penataan ulang dengan konsep pengembangan baru.
“Kawasan-kawasan itu nantinya akan kami tata ulang dengan konsep yang baru. Karena itu, seluruh alokasi yang pernah diterbitkan akan diverifikasi terlebih dahulu agar penataan kawasan dapat berjalan sesuai regulasi dan rencana pengembangan Batam,” kata Harlas.
Verifikasi menyeluruh diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas alokasi lama, mencegah penguasaan kawasan laut yang tidak sesuai ketentuan, serta menjadi dasar bagi BP Batam untuk menata wilayah pesisir secara lebih transparan dan berkelanjutan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan