SAMARINDA – Sengketa lahan seluas 4.444 meter persegi di Jalan PM Noor, Sempaja Selatan, kembali berproses di meja hijau. Perkara dengan nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN/Smr tersebut memasuki agenda pembuktian tambahan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (04/12/2025), dengan menghadirkan Ernie Aguswati Hartojo (63) sebagai pihak pelawan serta terlawan I, II, III, dan IV.
Persidangan berlangsung di Ruang Wirjono Prodjodikoro dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo, bersama dua anggota majelis Nur Salamah dan Elin Puji Astuti. Pada kesempatan itu, majelis memanggil para pihak untuk menyerahkan dokumen bukti tambahan yang diperlihatkan secara bersama di hadapan Ketua Majelis Hakim.
Usai sidang, Kuasa Hukum Ernie Aguswati Hartojo dari Tim Advokat Abraham Ingan dan Rekan, Sujanlie Totong, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen tambahan berupa screenshot dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diakses melalui laman resmi kepaniteraan pada 02 Desember 2025.
“Kami ajukan Screenshot di SIPP MA RI isinya menunjukan informasi situasi terkini perkara peninjauan Kembali (PK) Perdata No.1365 PK/PDT/2025 yang diajukan Heriyono Atmaja atas putusan MA RI No 6355 K/pdt/2024 tanggal 16 Desember 2024 dan menjadi munculnya perlawanan sengketa ini, serta telah putus pada tanggal 01 Desember 2025 dengan amar putusan ‘Kabul’,” kata Sujanlie.
Sujanlie berharap putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Heriyono Atmaja, suami Ernie Aguswati, menjadi titik terang dalam upaya mempertahankan lahan yang disebutkan terkena eksekusi meski tak pernah digugat sebelumnya.
“Mudah-mudahan putusan MA jadi awal dari kebenaran untuk klaen Saya akan tercapai,” ujar Sujanlie kepada awak media.
Sebagai informasi, PK Perdata No.1365 PK/PDT/2025 diajukan atas Putusan MA RI No 6355 K/Pdt/2024 tanggal 16 Desember 2024 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda No 100/PDT/2024/PTSMR tanggal 07 Juni 2024 jo Putusan PN Samarinda Kelas IA No 131/Pdt.G/2023/PN.Smr tanggal 25 Maret 2024, dan telah resmi diputus pada 01 Desember 2025 dengan amar putusan “Kabul.”
Setelah menerima bukti tambahan, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Selasa, 16 Desember 2025, di ruang yang sama, dengan agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan