77 Perkara Dimusnahkan! Kejari Pontianak Bakar Barang Bukti Kejahatan

PONTIANAK — Ratusan barang bukti dari 77 perkara pidana berakhir di kobaran api. Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan barang rampasan hasil kejahatan dalam sebuah prosesi terbuka di halaman Kejari Pontianak, Kamis (04/12/2025). Peristiwa ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum mencegah celah penyalahgunaan barang bukti sekaligus mempertegas komitmen pemberantasan tindak kriminal.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), Kamnektibum, kepabeanan, serta tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya. Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dirusak di hadapan para pejabat dan tamu undangan.

Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan bukan sekadar formalitas, tetapi langkah tegas untuk menjaga transparansi dan mencegah ruang bagi permainan oknum.

“Pemusnahan ini tidak menunggu sampai bertumpuk-tumpuk karena pimpinan sangat menekankan pengawasan barang bukti. Jadi tidak ada lagi celah penyalahgunaan,” ujar Agus.

Dari perkara Oharda, terdapat 17 perkara dengan barang bukti berupa handphone, sarung, gunting, jaket switer, obeng, linggis, senjata tajam jenis kerambit, serta sejumlah knalpot. Sementara 21 perkara TPUL menyumbang deretan barang bukti seperti handphone, pakaian, senjata api rakitan jenis revolver, senjata tajam berupa pisau, celurit, dan parang, termasuk obat-obatan dan kosmetik ilegal yang tidak layak edar.

Selain itu, terdapat satu perkara kepabeanan dengan barang bukti rokok ilegal berbagai merek, serta 38 perkara narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 18,89 gram dan ekstasi 6,71 gram yang turut dimusnahkan.

Pemusnahan ini mempertegas sikap Kejari Pontianak menjaga integritas penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik bahwa setiap barang bukti dikelola secara terbuka, akuntabel, dan tanpa kompromi. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com