Baru 12 Jam Dicor Sudah Retak, Jalan di Tangerang Dibongkar

Pemkab Tangerang mewajibkan kontraktor membongkar dan mengecor ulang bagian Jalan Raya Gardu Tanah Merah yang retak hanya sekitar 12 jam setelah pengecoran tanpa membebankan biaya tambahan kepada pemerintah maupun masyarakat.

BANTEN – Kontraktor proyek rekonstruksi Jalan Raya Gardu Tanah Merah di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, diwajibkan membongkar dan mengecor ulang bagian jalan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab penyedia sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang maupun masyarakat tidak dibebani biaya tambahan.

Pembongkaran dilakukan setelah beton yang baru berusia sekitar 12 jam menunjukkan keretakan pada permukaannya. Hasil pemeriksaan kemudian menunjukkan pekerjaan tersebut belum memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.

Kepala Bidang (Kabid) Jalan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang Ardiansyah Putra membenarkan adanya pembongkaran terhadap bagian jalan yang sebelumnya telah direkonstruksi.

“Pembongkaran itu dikarenakan jalan tidak sesuai spesifikasi setelah dilakukan pemeriksaan. Bahkan baru 12 jam di beton, sudah timbul retakan dan saat dilakukan pengamatan terhadap beton belum memenuhi spesifikasi,” ujar Ardiansyah, Jumat (04/09/2026).

Proyek rekonstruksi tersebut mencakup jalan sepanjang 369 meter dengan lebar tujuh meter dan ketebalan beton 30 sentimeter. Pada tahap awal, kontraktor melakukan pengecoran pada segmen sepanjang 135 meter dengan lebar 3,5 meter.

Berdasarkan spesifikasi dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), beton yang digunakan harus memiliki kuat tekan 45 megapascal (MPa) dan kuat lentur 4,5 MPa dalam waktu tujuh hari setelah pengecoran.

Namun, munculnya retakan hanya sekitar 12 jam setelah pengecoran membuat pekerjaan tersebut diperiksa lebih lanjut. Bagian yang dinilai tidak memenuhi ketentuan kemudian diperintahkan untuk dibongkar dan dikerjakan ulang.

Ardiansyah menegaskan konsekuensi pekerjaan yang tidak memenuhi standar sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor sebagai penyedia pekerjaan.

“Jadi perbaikan hingga pembongkaran dan pengecoran ulang menjadi tanggung jawab penuh pihak penyedia atau vendor, tanpa membebankan biaya tambahan kepada pemerintah maupun masyarakat,” kata Ardiansyah.

Pembongkaran jalan tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman alat berat yang membongkar beton pada ruas yang masih dalam tahap pengerjaan beredar di media sosial.

Penjelasan mengenai penyebab pembongkaran itu, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Sabtu, (05/09/2026), memastikan pekerjaan ulang dilakukan karena persoalan kesesuaian mutu konstruksi, bukan sebagai pekerjaan tambahan yang dibebankan kembali kepada pemerintah daerah.

DBMSDA Kabupaten Tangerang selanjutnya akan mengawasi proses perbaikan untuk memastikan rekonstruksi memenuhi spesifikasi dan standar teknis yang telah ditetapkan. Proses perbaikan ditargetkan selesai dalam waktu tujuh hari setelah pengecoran ulang.

Pengawasan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan pekerjaan yang diserahkan kepada pemerintah benar-benar memenuhi standar mutu, sekaligus mencegah hasil konstruksi yang bermasalah menjadi beban anggaran maupun masyarakat pada kemudian hari. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com