BERAU – Warga Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, diguncang kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria lanjut usia terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui berinisial Sem Sefnat Tanesi (61), yang ternyata merupakan tetangga dekat korban.
Kasus mencengangkan ini terungkap setelah orang tua korban melaporkannya kepada pihak kepolisian. Dari penyelidikan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, terkuak bahwa pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi untuk melancarkan aksinya.
Kanit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan uang agar menurutinya. “Jadi kronologisnya, si pelaku ini iming-imingi anak tadi, si anak tadi suruh pegang-pegang dikasih Rp 20 ribu,” ujar Iptu Siswanto, Jumat (05/12/2025).
Tidak berhenti sekali, pelaku terus mengulangi aksinya dengan nilai uang berbeda. “Besok lagi pegang-pegang kasih Rp 50 ribu, besoknya lagi dikasih Rp 50 ribu. Besoknya lagi digituin lagi, sampai 4-5 kali, baru dicabuli di dalam rumah,” jelasnya.
Kini, Sem Sefnat Tanesi telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Polres Berau. Ia dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. “Pasal yang disangkakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Perpu No. 1 tahun 2016 tentang UU 17 tahun 2016, tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” jelasnya.
Ancaman hukuman terhadap pelaku tidak main-main. “Pasal 81 ayat 1 pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar, pasal 81 ayat 2 kurang lebih juga begitu pidananya paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak menjadi korban kejahatan seksual, bahkan oleh orang terdekat sekalipun. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan