Balita Tewas, Pacar Ibu Jadi Tersangka Penganiayaan

PONTIANAK — Sebuah peristiwa tragis kembali mencoreng rasa kemanusiaan di Kota Pontianak. Seorang balita berusia 1 tahun 7 bulan meninggal dunia setelah mengalami luka parah di bagian kepala. Dugaan awal mengarah pada tindakan penganiayaan yang dilakukan MDH (23), pria yang diketahui merupakan kekasih ibu kandung korban. Saat ini, pelaku telah ditahan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kanit PPA Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, mengungkapkan bahwa kejadian memilukan tersebut berlangsung pada 27 November 2025. Korban yang dalam kondisi kritis langsung dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan intensif. Namun, meski tim medis telah berupaya maksimal, nyawa balita tersebut tidak dapat diselamatkan.

“Sempat dirawat namun akhirnya meninggal dunia pada 1 Desember lalu, dan pelaku sudah kita amankan,” ujar Ipda Haris pada Jumat (05/12/2025).

Kasus ini memantik kepedulian publik karena kembali menunjukkan risiko kekerasan terhadap anak di lingkungan terdekat. Dari informasi yang dihimpun, korban tinggal bersama ibunya dan pelaku di sebuah rumah kontrakan. Pada hari kejadian, tangis korban yang tidak biasa disebut membuat pelaku hilang kendali. Aparat kini mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian, termasuk rekonstruksi insiden untuk memastikan bentuk kekerasan yang dialami korban.

Selain memastikan pertanggungjawaban hukum, Polresta Pontianak juga memberikan pendampingan psikologis bagi keluarga korban. Aparat menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kekerasan pada anak, terlebih jika melibatkan pasangan atau orang yang bukan keluarga inti. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

Hingga kini, polisi terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan pemeriksaan saksi untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak kekerasan yang menyebabkan kematian balita tersebut. Penyidik memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com