JAMBI — Dua pria di Kota Jambi, Bobi Pranata dan Rino Rinaldi, akhirnya dicokok polisi setelah aksinya mencuri mesin speedboat milik Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Jambi, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), terungkap. Mirisnya, hasil curian tersebut rencananya digunakan untuk bermain judi online.
Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi menelusuri rangkaian aksi pencurian yang disebut telah direncanakan dan diawasi sebelumnya. Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menjelaskan bahwa keduanya sudah mengincar sejumlah lokasi sebelum akhirnya bergerak. “Pelaku ini mencuri area yang sudah diintai. Ada beberapa TKP, yang termasuk mesin speedboat ini,” kata Jimi Fernando, Minggu (07/12/2025).
Mesin speedboat tersebut dicuri dari gudang kantor yang berada di kawasan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, lalu digondol menggunakan sepeda motor cara yang tidak biasa namun berhasil dilakukan pelaku.
Tidak hanya itu, polisi mengungkap bahwa Bobi dan Rino sebelumnya juga membobol warung kelontong dan membawa kabur berbagai barang pokok serta rokok. Aksi terbaru mereka pada Kamis (04/12/20), dilakukan di kawasan Mendalo, Muaro Jambi, dengan menggasak tiga unit laptop dan uang tunai Rp 19 juta dari sebuah rumah.
Keduanya berhasil ditangkap pada hari yang sama, Kamis (04/12/2025), ketika polisi meringkus mereka di Jalan Selamat Riyadi, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin.
Dalam pemeriksaan, keduanya akhirnya mengakui motif utama yang memicu kejahatan beruntun ini: kecanduan judi online. “Iya (kecanduan judi online), uangnya untuk bermain judi online,” ujarnya.
Kasus ini menyoroti semakin maraknya tindak kejahatan yang dipicu oleh judi online, yang kini banyak menghancurkan kehidupan pelaku hingga nekat melakukan kriminalitas berisiko tinggi. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan