HULU SUNGAI TENGAH – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Hulu Sungai Tengah (HST) kembali menunjukkan hasil signifikan setelah jajaran Satresnarkoba Polres HST berhasil membongkar keterlibatan dua pria yang diduga bagian dari jaringan peredaran sabu antarwilayah. Penangkapan dilakukan beruntun pada Selasa (09/12/2025) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara.
Informasi awal menyebutkan adanya seorang pria yang diduga kerap menjual sabu di lingkungan desa. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan pemantauan hingga mengarah pada sosok HR (49), warga setempat. HR akhirnya diamankan sekitar pukul 18.10 Wita di rumahnya.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, mengatakan bahwa langkah awal polisi berangkat dari kegelisahan warga sekitar yang sudah lama mencurigai aktivitas pelaku.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta 1 paket sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,16 gram,” ujarnya.
Dalam penggeledahan pertama, polisi menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari sebuah telepon genggam, dua dompet, hingga uang tunai Rp 2.878.000 berbagai pecahan yang diduga hasil transaksi narkoba. Temuan ini kemudian menjadi titik awal pengembangan lebih jauh.
Upaya lanjutan membuahkan hasil tidak lama berselang. Sekitar pukul 19.30 Wita, petugas kembali mengamankan seorang pria lain berinisial RP (33), warga Desa Pelajau, Kecamatan Pandawan. RP ditangkap di lokasi yang sama, yakni kediaman HR, setelah polisi menemukan indikasi kuat keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu.
Kapolres menjelaskan, hasil pendalaman mengarahkan penyidik pada dugaan bahwa RP memiliki peran lebih besar dalam distribusi barang haram tersebut.
“Setelah mengamankan HR, anggota melakukan pendalaman. Dari informasi dan bukti yang didapat, tim kemudian berhasil menangkap RP yang diduga kuat turut terlibat dalam peredaran sabu,” ujar Kapolres.
Saat penggeledahan terhadap RP, polisi menemukan barang bukti jauh lebih banyak, terdiri dari empat paket sabu dengan berat bersih 14,96 gram, beberapa lembar plastik klip, tisu, plastik hitam, senter, dompet, hingga telepon genggam yang terhubung dengan nomor WhatsApp aktif. Petugas juga menyita uang tunai Rp 1.250.000.
Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. AKBP Jupri menegaskan bahwa keberhasilan dua penangkapan ini merupakan bentuk konsistensi aparat dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga jaringan dapat terungkap secara berantai. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan