Bupati PPU Desak Percepatan Sertifikasi Aset Daerah

PENAJAM PASER UTARA – Upaya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat sistem pengelolaan aset dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kembali menjadi sorotan dalam pertemuan Bupati PPU, Mudyat Noor, bersama Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Bupati, Rabu (10/12/2025) Mudyat menekankan bahwa tata kelola aset merupakan salah satu aspek yang masih perlu dibenahi secara serius karena berpotensi menimbulkan sengketa jika tidak diselesaikan dengan tepat.

Menurut Mudyat, masih banyak aset kabupaten yang belum memiliki sertifikat, baik berupa tanah maupun infrastruktur pendukung lain. Hal ini dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari dan bahkan mengakibatkan kerugian negara. Oleh sebab itu, ia meminta perangkat daerah yang menangani aset untuk mempercepat proses verifikasi dan pendataan.

“Banyak persoalan muncul karena aset kita belum bersertifikat, termasuk konflik tanah yang makin sering terjadi. Kita harapkan teman-teman di bidang aset mulai mempercepat proses pendataan dan penyelesaian aset. Terutama jalan, karena tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat dan lebih mudah disertifikasi,” terang Bupati.

Selain masalah aset, Kepala Daerah tersebut turut mengulas rendahnya capaian penilaian pelayanan publik yang berdampak pada nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) maupun Monitoring Center for Prevention (MCP). Ia meminta setiap organisasi perangkat daerah meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mengisi formulir penilaian layanan setelah menerima pelayanan.

“Sering masyarakat malas mengisi formulir karena dianggap merepotkan. Padahal itu penting untuk peningkatan kualitas pelayanan. Teman-teman harus kreatif mengatur teknisnya, misalnya dilakukan sambil menunggu hasil layanan,” tambahnya.

Lebih jauh, Mudyat menegaskan perlunya digitalisasi proses administrasi dan layanan publik. Ia menilai sistem yang terhubung secara elektronik dapat meminimalkan potensi penyimpangan, terutama dalam pengelolaan barang dan proses lelang.

“Kita ingin masyarakat tidak lagi bersentuhan langsung dengan petugas dalam proses yang rentan penyimpangan. Semua harus elektronik ke depannya,” tegasnya.

Kendala struktural juga menjadi perhatian, di mana masih terdapat sembilan dari 35 perangkat daerah yang belum memiliki kantor tetap. Kondisi ini disebut menghambat efektivitas kerja dan koordinasi lintas sektor.

Di sisi lain, Kepala Satgas KPK, Andy Purwana, menyampaikan bahwa PPU masih memiliki beberapa pekerjaan rumah sepanjang 2024, terutama terkait peningkatan nilai MCP, SPI, serta percepatan penertiban dan penyelamatan aset daerah. Ia menegaskan bahwa KPK berperan bukan hanya dalam penindakan, tetapi juga pencegahan, supervisi, dan monitoring terhadap tata kelola pemerintah daerah.

Ia menjelaskan bahwa nilai SPI Kabupaten PPU berada di angka 71,8 yang dikategorikan “rentan”. Meski demikian, PPU disebut berpeluang besar meningkatkan status tersebut jika langkah-langkah perbaikan dilakukan secara konsisten.

“Kami ingin melihat progres perbaikan pemda, termasuk terkait pengamanan aset dan perkembangan 10 proyek strategis daerah yang sudah dilaporkan ke KPK,” jelas Andy.

Audiensi tersebut ditutup dengan diskusi teknis antara Pemkab PPU dan Satgas KPK untuk merumuskan percepatan program perbaikan tata kelola. Pemkab PPU optimistis dapat menaikkan nilai MCP dan SPI pada tahun berikutnya serta memperkuat sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. []

Penulis: Subur Priono | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com