LANDAK – Sebuah cekcok kecil di Pasar Rakyat Ngabang, Kabupaten Landak, Kalbar, berubah menjadi tragedi yang menggemparkan pedagang setempat. Hanya karena pertanyaan sederhana soal bawang putih, dua pedagang yang sudah saling mengenal justru terlibat konflik panas hingga berujung tikaman berdarah, Selasa (09/12/2025).
Ketegangan itu bermula dari interaksi singkat antara MRS dan S alias I, dua pedagang sayur yang sehari-hari berjualan berdekatan. Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi memaparkan kronologi awal perselisihan tersebut.
“MRS menanyakan keberadaan bawang putih kepada korban. Jawaban singkat korban yang menyebut bawang tersebut tidak ada justru memicu adu mulut,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).
Pertengkaran yang awalnya hanya saling sindir mendadak meningkat ketika korban diduga tersinggung dan memukul MRS. Situasi makin memanas setelah korban mengambil sebilah pisau yang berada di dekat lapaknya. Meski pisau tersebut tidak sampai digunakan, aksi itu membuat MRS ketakutan dan merasa hidupnya terancam.
Dalam kondisi emosi dan panik, MRS memilih meninggalkan keramaian pasar. Ia pulang ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi, mengambil sebilah pisau dari dalam laci kamar, lalu kembali menuju lapak korban dengan kondisi mental yang sudah tidak stabil.
Tanpa peringatan apa pun, tragedi pun terjadi.
“Tanpa banyak bicara, MRS langsung menusukkan pisau ke tubuh S alias I hingga korban roboh bersimbah darah,” beber Heri.
Usai penusukan itu, pelaku kabur. Warga yang menyaksikan insiden mengerikan tersebut langsung melaporkannya ke polisi.
Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak bergerak cepat, memeriksa saksi-saksi dan menelusuri langkah pelaku. Tidak butuh waktu lama hingga keberadaan MRS terlacak.
“Dalam hitungan jam, kami berhasil menemukan MRS di kawasan Gang Sutra, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Ngabang,” jelasnya.
Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi juga menemukan pisau yang dibuang ke parit tak jauh dari lokasi penangkapan.
Pihak kepolisian menegaskan, insiden ini harus menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak membiarkan emosi mengalahkan nalar.
“Perselisihan yang berawal dari hal sepele seperti bawang putih ini akhirnya menimbulkan korban dan konsekuensi hukum berat,” tegas Heri.
Saat ini MRS sudah diamankan di Mapolres Landak dan dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Aparat mengimbau para pedagang maupun masyarakat luas untuk mengutamakan komunikasi yang baik, menjaga emosi, dan tidak mudah tersulut hanya karena masalah kecil. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan