Kasus Nurmaliza Memanas, JPU Bantah Pembelaan Alvaro

PALANGKA RAYA – Drama hukum atas kematian tragis Nurmaliza kembali menghangat. Terdakwa Alvaro Jordan duduk lagi di kursi pesakitan untuk mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menolak mentah-mentah pembelaan dirinya.

Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Selasa (09/12/2025) itu mempertegas perbedaan tajam antara versi terdakwa dan keyakinan jaksa.

JPU Dwinanto Agung Wibowo menyatakan bahwa pembelaan diri yang diklaim Alvaro tidak masuk akal dan tidak sesuai fakta persidangan.

“Pembelaan yang sebenarnya itu telah selesai, terdakwa tetap mencekik korban walaupun serangan dari korban telah berakhir,” tegasnya.

Menurut Dwinanto, apa yang dilakukan Alvaro sudah melampaui batas wajar pembelaan diri, sehingga unsur kesengajaan bahkan indikasi perencanaan tidak bisa diabaikan.

Ia menegaskan kembali sikap tim penuntut. “Terdakwa melanggar pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif,” ujarnya, meminta majelis hakim menyatakan Alvaro bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Dalam sidang sebelumnya pada 25 November 2025, Kuasa Hukum Alvaro, Albert Chong, menuding JPU melewatkan banyak fakta penting. “Kami menganggap jaksa banyak mengabaikan hal-hal yang sudah disampaikan saksi, alat bukti yang tersedia, maupun fakta persidangan,” kata Albert.

Ia menegaskan bahwa tindakan kliennya tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Di hadapan majelis hakim, Alvaro juga menyampaikan permintaan maaf. “Saya tahu permohonan maaf saya tidak akan mengembalikan apa yang telah hilang, tetapi dari lubuk hati yang terdalam saya memohon maaf,” ucapnya.

Ia membantah dakwaan yang menuduhnya tetap tenang usai pembunuhan, yang menurut JPU menjadi salah satu indikasi kesengajaan.

Kasus ini bermula pada 10 Mei 2025. Cekcok antara keduanya pecah di kamar kos di Palangka Raya. Kecemburuan memicu konflik; korban melempar telepon genggam ke arah Alvaro hingga mengenai kepalanya.

Alvaro kemudian memukul wajah korban, mencekik, hingga membekapnya sampai tewas. Pada 11 Mei 2025, ia membuang jenazah Nurmaliza di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya–Banjarmasin, Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau.

Jenazah ditemukan sehari kemudian oleh warga dalam kondisi mengenaskan.

Alvaro sempat mencoba melarikan diri ke Yogyakarta melalui Banjarmasin. Namun pelariannya kandas pada 13 Mei 2025 saat polisi meringkusnya di sebuah kafe di Sleman.

Kematian Nurmaliza wanita hamil membuat kasus ini terus menjadi sorotan publik. Keluarga korban sebelumnya bahkan menyebut hukuman seumur hidup “belum cukup adil” dan menilai hukuman mati layak dipertimbangkan.

Kini, majelis hakim menjadi penentu akhir dari babak panjang persidangan penuh emosi ini. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com