Operasi Reklame Ilegal! Jalan Protokol Jadi Fokus

PALANGKA RAYA – Kota Palangka Raya bersiap menghadapi perubahan besar dalam wajah tata ruang kotanya. Pemerintah Kota Palangka Raya berencana melakukan “bersih-bersih reklame” dengan menertibkan papan reklame ilegal, menata ulang titik pemasangan, hingga mengganti reklame konvensional dengan model digital demi estetika kota dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program kerja prioritasnya pascapelantikan.

“Untuk tahap awal kami sampaikan informasi ini kepada masyarakat sembari tim melakukan kajian dalam penyusunan naskah peraturan wali kota tentang reklame ini,” ujarnya di Palangka Raya, Rabu (10/12/2025).

Ia menambahkan, sektor pajak reklame menjadi perhatian khusus karena kontribusinya terhadap PAD masih jauh dari target.

“PAD dari pajak reklame ini menjadi salah satu fokus kami untuk kami maksimalkan,” katanya.

Hingga awal Desember 2025, realisasi pajak reklame baru mencapai Rp 1,4 miliar atau sekitar 51,24 persen dari target Rp 2,75 miliar.

Dalam rencana besar Pemkot, berbagai papan reklame lama yang dinilai mengganggu estetika dan keamanan akan diturunkan serta diganti dengan reklame digital.

“Sebagai langkah modernisasi, Pemkot juga akan mengarahkan penggunaan reklame digital di titik-titik tertentu. Billboard elektronik ini akan diatur secara teknis melalui peraturan resmi yang kini tengah disusun,” kata Arbert.

Pemkot juga akan menyampaikan kebijakan ini kepada para pengusaha reklame agar tidak terjadi benturan di lapangan dan pembongkaran dapat dilakukan secara mandiri oleh pemilik reklame.

Sejumlah reklame di jalan-jalan protokol seperti G Obos, Yos Sudarso, A Yani, RTA Milono, Diponegoro, Seth Adji, Rajawali, dan beberapa ruas utama lain menjadi fokus penertiban.
Karena sebagian jalan berada di bawah kewenangan provinsi dan balai, koordinasi lintas instansi telah digelar untuk menentukan titik pemasangan reklame baru.

“Karena sejumlah jalan ini miliki pemerintah provinsi, ada juga yang dikelola balai, maka dalam penentuan titik pembangunan reklame baru nanti kami juga melibatkan mereka selaku pihak pengelola jalan,” tutur Arbert.

Arbert mengungkapkan bahwa banyak papan reklame yang saat ini berdiri tidak memenuhi ketentuan.

“Untuk itu, langkah ini pun diambil juga dalam rangka menangani pelanggaran dari sejumlah pemasang baliho dan papan reklame yang tidak memenuhi kewajiban pajak dan perizinan,” katanya.

Sebagian reklame tidak berizin, sebagian masa izinnya telah habis, bahkan ada yang menunggak pajak.

Untuk pemasangan reklame baru, Pemkot menegaskan prosedur harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Caranya mengajukan permohonan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang dikelola oleh Dinas PMPTSP Kota Palangka Raya,” jelas Arbert.

Penataan reklame ini juga melibatkan banyak perangkat daerah. Pemkot secara rutin menggelar koordinasi lintas sektoral untuk memperkuat strategi penegakan aturan.

“Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dapat memperkuat sinergi antar perangkat daerah, serta memastikan implementasi peraturan reklame berjalan secara tertib dan berkelanjutan,” ucapnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com