Kejari Samarinda Peringati Hakordia, Berkas Korupsi KONI Diserahkan

SAMARINDA — Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Tidak hanya menggelar rangkaian kegiatan edukatif kepada masyarakat, Kejari juga mengumumkan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, dalam siaran pers resmi yang digelar di ruang podcast kantor Kejari Samarinda, Jalan M. Yamin, Selasa (09/12/2025), menyampaikan bahwa Hakordia tahun ini diperingati melalui upacara bersama seluruh pegawai serta aksi pembagian stiker dan kaos bertema antikorupsi kepada masyarakat. “Pers release terkait dengan kejaksaan negeri Samarinda ini memperingati hari yang anti korupsi dunia tahun 2025 adapun kegiatan selalu diperingati yang jatuh pada tanggal 9 Desember,” ujarnya.

Bara menjelaskan bahwa kampanye tersebut merupakan langkah persuasif Kejari Samarinda untuk mendekatkan pesan antikorupsi kepada publik agar masyarakat semakin memahami dampak besar korupsi terhadap pembangunan daerah. “Kami mengajak masyarakat Samarinda untuk aktif mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Di tengah peringatan Hakordia 2025, Kejari Samarinda juga mengumumkan langkah signifikan terkait perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota Samarinda kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda tahun anggaran 2019–2020. Dalam kesempatan yang sama, Bara didampingi penyidik Sri Rukmini Setyaningsih dan Kasubag Pembinaan Muhammad Israq memaparkan bahwa Kejari telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum tindak pidana khusus.

“Korupsi penyalahgunaan pemberian dana hibah dan dari pemerintah kota Samarinda kepada KONI Samarinda tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2020,” tutur Bara. Berdasarkan audit BPKP Provinsi Kaltim, kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp2.130.378.681. “Untuk tindak pidana korupsi dana hibah pemerintah kota Samarinda kepada KONI Kota Samarinda tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 diketahui kerugiannya adalah lebih Rp2 miliar ini berdasarkan hasil laporan audit BPKP,” sambungnya.

Kejari menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni AN alias Haji Poseng selaku Ketua Umum KONI Samarinda periode 2019–2020, HN sebagai Wakil Ketua Umum tahun 2019 sekaligus Bendahara KONI tahun 2020, serta AAZ yang menjabat sebagai Bendahara KONI Samarinda pada 2019. “Perkara penyalahgunaan pemberian dana hibah dari pemerintah kota Samarinda kepada koni atas nama tersangka, AN alias haji poseng ini selaku ketua umum koni Kota Samarinda tahun 2019-2020, terus tersangka atas nama HN selaku wakil ketua umum tahun 2019 yang juga bendahara koni tahun 2020 serta AAZ bendahara KONI Samarinda tahun 2019,” jelas Bara.

Melalui rangkaian kegiatan peringatan Hakordia dan penegasan komitmen dalam penanganan kasus korupsi, Kejari Samarinda menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga edukasi publik untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang. Keseluruhan langkah ini diharapkan mampu memperkuat budaya integritas serta mewujudkan tata kelola pemerintahan dan masyarakat yang bersih dari korupsi. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com