6 Terduga Narkoba Kubar Dirawat, Bukan Dilepas!

KUTAI BARAT – Enam orang yang sempat diamankan dalam operasi pemberantasan narkoba di Kutai Barat akhirnya mendapat kejelasan status. Bukan dilepas, seperti isu liar yang sempat beredar, keenamnya kini resmi menjalani rehabilitasi penuh di Balai Rehabilitasi Tanah Merah, Samarinda.

BNNP Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa proses yang berjalan sepenuhnya mengikuti mekanisme hukum, dimulai dari asesmen awal hingga penanganan lanjutan. Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap kabar di masyarakat yang menyebut para terduga dilepaskan tanpa proses.

Koordinator Bidang Rehabilitasi BNNP Kaltim, Iwan Setyawan, menyebut bahwa penanganan keenam orang tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Mereka dibawa oleh petugas BNN Kabupaten Kutai Barat untuk menjalani asesmen sebelum diputuskan layak mengikuti rehabilitasi.

“Salah satu tugas kami memberikan pelayanan kepada pencari rehabilitasi, ada dua jalur, melalui aparat penegak hukum atau datang secara sukarela dengan dukungan keluarga,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Iwan menjelaskan, hasil asesmen itu menjadi dasar rujukan ke pusat rehabilitasi Tanah Merah, tempat mereka kini menjalani program pemulihan medis hingga non-medis.

“Di Tanah Merah, mereka bisa mendapatkan layanan lengkap, baik medis maupun non-medis, termasuk program lanjutan,” tambahnya.

Terkait status hukum mereka apakah hanya pengguna atau bagian dari jaringan peredaran BNNP menegaskan bahwa hal itu bukan ranah mereka.

“Status hukum ranah penyidik. Kami hanya memberikan layanan rehabilitasi sesuai mandat,” tegas Iwan.

Sebelumnya, Polda Kaltim telah memastikan bahwa enam orang tersebut sedang menjalani asesmen di BNNP setelah tes urine mereka menunjukkan hasil positif narkotika. Asesmen itu diperlukan untuk menentukan apakah mereka merupakan pengedar atau hanya pengguna yang membutuhkan rehabilitasi.

‎Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan tujuan asesmen tersebut.

‎“Karena hasil pengecekan urinnya positif, maka dilakukan assessment untuk menentukan apakah mereka jaringan pengedar atau hanya pemakai. Kalau pemakai, kemungkinan diarahkan untuk rehabilitasi di BNNP Tanah Merah,” jelasnya, Senin (24/11/2025).

Dengan perkembangan terbaru ini, Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan bahwa penanganan kasus narkoba di Kutai Barat tetap berjalan dan diawasi secara ketat, sekaligus memastikan hak pemulihan bagi mereka yang membutuhkan rehabilitasi. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com