BONTANG – Aksi pencurian ponsel di sebuah kedai kopi di Jalan Ir. Juanda berakhir antiklimaks setelah Sat Reskrim Polres Bontang bergerak cepat dan membekuk pelakunya hanya dalam hitungan jam. Drama pengejaran ini bermula dari rekaman CCTV yang menampilkan jelas sosok pria yang mengambil ponsel milik karyawan warkop tersebut.
Pelaku berinisial WR (25), warga Kelurahan Berebas Tengah, tak berkutik saat ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang pada Rabu (10/12/2025) malam. Informasi ini dibenarkan oleh Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Rendy Anugrah.
Korban saat itu sedang membuka kedai dan meletakkan ponselnya di dashboard motor. Ia sempat melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan, namun karena fokus menyiapkan kedai, korban memilih mengabaikannya. Ketika hendak mengambil ponsel kembali, perangkat itu sudah raib.
“Ketika korban hendak mengambil hp, hp tersebut sudah hilang. Ia kemudian menghubungi owner kafe untuk melihat rekaman CCTV. Dari situ terlihat pelaku mengambil hp dengan menggunakan motor Scoopy,” ungkap AKP Rendy saat dihubungi, Kamis (11/12/2025).
Bermodalkan rekaman CCTV yang viral di media sosial, polisi melakukan penyisiran. Rupanya pelaku mencoba menyamarkan jejaknya dengan menjual motor Scoopy yang digunakan dalam aksi pencurian itu melalui media sosial sekitar pukul 20.00 Wita.
Gerak cepat polisi langsung menyusun rencana penangkapan. Tim Rajawali memancing pelaku melalui modus transaksi Cash On Delivery (COD) di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Tanjung Laut. Pelaku pun datang tanpa curiga, dan berhasil diamankan beserta barang bukti tanpa perlawanan.
“Dia takut karena motor yang dipakai mencuri sudah viral, makanya dia berusaha menjual motor tersebut,” jelas Rendy.
Kini WR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan