BALIKPAPAN — Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus korupsi yang menyita perhatian publik. Unit II Tipidkor Satreskrim Polresta Balikpapan resmi menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan tahun anggaran 2022–2023. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.
Kanit II Tipidkor Polresta Balikpapan, Iptu Dafid, mengungkapkan bahwa dua pria berinisial HM dan SW ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendalami dua laporan polisi terkait penyimpangan dana hibah tersebut. Keduanya merupakan warga Balikpapan.
“Dari hasil penyidikan, kami mengamankan barang bukti yang nilainya setara dengan kerugian negara, yaitu Rp1,509 miliar,” ujar Iptu Dafid di kantornya, Kamis (11/12/2025).
Dafid menjelaskan, penyimpangan terjadi saat salah satu tersangka bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Mereka diduga memuluskan proses perizinan dan bekerja sama mengarahkan proyek peningkatan struktur jalan serta pengadaan dan pemasangan bedlift di lingkungan UPT Asrama Haji secara tidak sesuai ketentuan.
BPKP RI Perwakilan Kaltim telah mengonfirmasi adanya temuan kerugian negara dengan nilai pasti Rp1.509.018.931,84.
Saat ini, penyidikan memasuki tahap pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke pengadilan, menandai langkah lanjutan proses hukum.
Kedua tersangka bakal menghadapi ancaman berat. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman mulai satu hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup, serta denda antara Rp50 juta sampai Rp1 miliar. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan