HULU SUNGAI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dua pria, HR (49) dan RP (33), ditangkap dalam operasi di Desa Pamangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, belum lama ini.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, menyampaikan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap HR berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas narkotika yang mencurigakan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan HR di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,16 gram,” jelas AKBP Jupri, Kamis (11/12/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit handphone OPPO warna Dazzling Green, dua dompet, serta uang tunai Rp2.878.000 dari berbagai pecahan.
Setelah penangkapan HR, petugas melakukan pengembangan dan menindaklanjuti jaringan tersebut. Sekitar pukul 19.30 Wita, Satresnarkoba menangkap RP di lokasi yang sama. Dari penggeledahan, ditemukan empat paket sabu dengan berat kotor 15,68 gram dan berat bersih 14,96 gram, beserta perlengkapan yang diduga untuk mengemas narkotika, termasuk plastik klip, tisu, plastik hitam, senter, dompet, dan satu unit handphone Samsung. Uang tunai Rp1.250.000 juga disita dari RP.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. AKBP Jupri menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah HST.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi awal sehingga penegakan hukum bisa berjalan maksimal,” tegas Kapolres.
Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masing-masing dengan pasal yang sesuai hasil penyidikan Satresnarkoba Polres HST. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan