BANJARBARU – Empat perempuan yang diduga pekerja seks komersial (PSK) berhasil diamankan Satpol PP Kota Banjarbaru dalam operasi cipta kondisi, Selasa (09/12/2025). Penindakan berlangsung di kawasan Eks Lokalisasi Pembatuan, Jalan Kenanga, Landasan Ulin, sebagai langkah tegas menegakkan ketertiban umum.
Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran.
Dalam operasi, petugas menemukan empat perempuan berinisial E.S (36), I (42), YO (58), dan Y (51) di sebuah rumah. Kepala Satpol PP Banjarbaru, Dedy Sutoyo, melalui Kasi Opsdal Yanto Hidayat, menyebut pihaknya juga menyita barang bukti berupa tisu dan handbody.
“Barang bukti berupa tisu dan handbody turut diamankan,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Keempat perempuan langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui menawarkan jasa pijat plus dengan tarif Rp50–60 ribu per sesi dan menyewa kamar seharga Rp300 ribu per bulan.
Setelah BAP selesai, para PSK dititipkan sementara di Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Banjarbaru selama dua hari sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut, Kamis (11/12/2025).
Yanto menegaskan bahwa seluruh rangkaian penertiban berlangsung aman dan kondusif, tanpa ada perlawanan dari pihak yang diamankan. Satpol PP Banjarbaru memastikan razzia rutin akan terus digelar sebagai upaya menjaga ketertiban umum, menegakkan perda, dan menekan praktik prostitusi di wilayah kota.
Razia ini mendapat perhatian masyarakat setempat sebagai bentuk komitmen pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan kondusif. Selain penindakan, Satpol PP juga memberikan edukasi bagi perempuan yang diamankan agar tidak terjerumus kembali ke praktik serupa. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan