Korupsi Zirkon, Kadis ESDM Kalteng Jadi Tersangka

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, berinisial V, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan penjualan hasil tambang zirkon di Gunung Mas.

Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng setelah pihak penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup, pada Kamis (11/12/2025).

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Henri Hanafi, mengungkapkan, pertambangan yang dijalankan PT Investasi Mandiri (PT IM) sebelumnya telah disegel karena dugaan penyimpangan. “Penyimpangan penjualan zirkon ini terjadi pada periode 2020–2025,” ujar Henri.

Selain Kadis ESDM, Henri menambahkan, Kejati Kalteng juga menetapkan HS, direktur PT IM, sebagai tersangka. Kedua tersangka sama sekali tak mengeluarkan sepatah kata saat digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 22.25 WIB, setelah pemeriksaan berlangsung hampir lima jam.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi dalam penjualan komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil ke berbagai negara oleh PT IM. PT IM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 2.032 hektare, di Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Gunung Mas. IUP ini diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang Kepala Dinas PTSP Kalteng pada 2020.

Dalam praktiknya, PT IM diduga menggunakan persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok. Padahal, perusahaan membeli dan menampung hasil tambang masyarakat di beberapa desa di Katingan dan Kapuas, sehingga aktivitas pertambangan dilakukan di luar izin resmi.

Kasus ini masih terus ditangani Kejati Kalteng, dengan sejumlah pihak terkait terus dikonfirmasi. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com