Sidang Sawit Berakhir Haru, Hakim Pilih Restorative Justice

PASER – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot mendadak berubah haru pada Kamis (11/12/2025). Dalam perkara pidana cepat Nomor 28/Pid.C/2025/PN Tgt, Majelis Hakim memilih jalur Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sebagai nilai utama penyelesaian kasus, sebuah langkah yang jarang terjadi namun memberi pesan kuat bahwa hukum tak selalu berakhir dengan vonis penjara.

Kasus ini berawal pada 8 September 2025, ketika dua terdakwa Edi Gunawan dan Ivan Alvani diamankan oleh security PTPN IV Kebun Tabara. Keduanya kedapatan membawa 28 tandan kelapa sawit menggunakan pick up Gran Max KT 8906 ER yang mereka akui sebagai hasil pencurian di Afdeling 1 Blok 120. Pihak keamanan langsung menyerahkan keduanya beserta barang bukti ke Polsek Long Ikis. PTPN pun resmi melaporkan kasus tersebut untuk diproses hukum.

Dalam persidangan, Penyidik atas kuasa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan. Keterangan saksi memperkuat bahwa mereka memang mengambil tandan sawit sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.

Namun suasana sidang mendadak berubah ketika para terdakwa dengan suara bergetar menyampaikan penyesalan mendalam. “Kami benar-benar menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini,” ujar salah satu terdakwa, membuat suasana ruang sidang hening.

Perdamaian kemudian tercapai di hadapan majelis hakim antara Para Terdakwa dan korban, Septian Ananda Pane, perwakilan PTPN Kebun Tabara. Korban hanya meminta penggantian kerugian sesuai kwitansi sebesar Rp652.800, serta komitmen agar perbuatan itu tidak terulang. Uang pengganti diserahkan tunai langsung di ruang sidang pada (11/12/2025).

Majelis Hakim memastikan proses damai berlangsung tulus tanpa tekanan dari pihak mana pun. “Majelis menilai perdamaian ini lahir dari kehendak bebas para pihak, tanpa paksaan,” tegas Hakim Anissa Larasati, sembari menegaskan bahwa para terdakwa sudah meminta maaf secara langsung.

Dengan mempertimbangkan perlindungan korban, iktikad baik para terdakwa, serta prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2024, hakim menjatuhkan pidana bersyarat, bukan penahanan.

Dalam putusannya, Hakim Anissa menegaskan bahwa pengadilan juga memiliki fungsi kemanusiaan. “Pengadilan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan dan pembinaan,” ujarnya.

Putusan ini memberi kesempatan kedua bagi para terdakwa untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai warga yang bertanggung jawab sekaligus menjadi contoh bagaimana hukum dapat menempatkan pemulihan sebagai prioritas utama. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com