Pura-pura Ditabrak, iPhone dan Uang Rp 20 Juta Lenyap

JAKARTA — Aksi kejahatan jalanan dengan modus pura-pura ditabrak kembali memakan korban. Kali ini, komplotan pencuri menyasar pengendara mobil di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan berhasil menggasak iPhone hingga uang tunai senilai puluhan juta rupiah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (05/12/2025), saat korban melintas di Jalan Percetakan Negara, Rawasari. Tanpa disadari, korban telah menjadi target komplotan yang sudah mengatur skenario untuk mengalihkan perhatian.

“Berawal dari korban sedang mengendarai mobil, namun saat di Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ada seseorang yang mengaku telah tertabrak oleh korban,” ujar Kasubdit Ranmor AKBP Noor Maghantara dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

Merasa bersalah, korban pun menghentikan kendaraan dan turun untuk menghampiri pria yang mengaku tertabrak tersebut. Namun, momen singkat itulah yang dimanfaatkan komplotan pelaku lain untuk beraksi.

Saat korban kembali ke mobil, tas miliknya yang disimpan di dalam kendaraan sudah raib. Kecurigaan korban semakin menguat setelah ia menelusuri rekaman kamera dasbor mobilnya.

“Setelah itu korban mengecek dashcam miliknya, berdasarkan rekaman dashcam tersebut, terdapat komplotan yang memang niat untuk mencuri barang milik korban,” ucapnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian cukup besar. Sejumlah barang berharga lenyap, mulai dari iPhone 13 Pro Max, kartu ATM, hingga uang tunai senilai Rp 20 juta. Kasus ini kemudian ditangani Unit 1 Subdit Ranmor Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kanit 1 Subdit 6 Ranmor Kompol Ipik Gandamanah.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Selasa (09/12/2025), polisi menangkap Panji Putra yang berperan mencuri iPhone milik korban. Pengembangan kasus berlanjut hingga ke luar daerah.

M Yasin kemudian ditangkap di Majalengka. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka tersebut, polisi kembali mengantongi petunjuk keberadaan pelaku lain.

“Setelah tim melakukan interogasi terhadap M Yasin, tim lanjut melakukan pengembangan ke daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, dan melakukan penangkapan terhadap Awinda,” tutupnya.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan jalanan yang memanfaatkan empati korban sebagai celah untuk melancarkan aksi kriminal. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com