45 Warung Remang-remang di Banjarbaru Kena Teguran Keras

BANJARBARU — Upaya menjaga ketertiban dan citra Kota Banjarbaru kembali diuji. Dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar Sabtu (13/12/2025) malam, petugas gabungan mendapati puluhan warung remang-remang di sepanjang Jalan Trikora masih beroperasi hingga larut malam, meski diduga kuat melanggar aturan daerah.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru mencatat sedikitnya 45 warung terindikasi menyediakan karaoke ilegal dan peredaran minuman keras. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan teguran tegas kepada para pemilik usaha.

Warung-warung yang kerap disebut warung jablay itu diketahui menyediakan ruang karaoke berbayar dengan tarif Rp30 ribu per jam. Selain itu, petugas menemukan indikasi kuat aktivitas minuman keras, meski sebagian botol yang ditemukan sudah dalam kondisi kosong.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Banjarbaru, Denny Mahendrata, mengungkapkan bahwa puluhan warung tersebut tersebar di wilayah Kelurahan Landasan Ulin Tengah dan Landasan Ulin Selatan.

“Sampai saat ini ada 45 warung yang tercatat dalam data kami. Memang ada beberapa yang sudah tutup, namun tetap kami lakukan pendataan dan penomoran,” ujarnya kepada media, Minggu (14/12/2025).

Dalam inspeksi lapangan, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran lain yang dinilai meresahkan masyarakat. Beberapa penjaga warung tampak berpakaian minim, sementara di bagian depan warung terlihat perempuan-perempuan duduk menunggu pengunjung.

“Kami juga mendapati penjaga warung berpakaian minim, serta adanya kamar-kamar karaoke berbayar hingga Rp30 ribu per jam,” ungkap Denny.

Keberadaan kamar karaoke tertutup menjadi perhatian khusus petugas karena berpotensi menimbulkan aktivitas lanjutan yang bertentangan dengan peraturan daerah dan norma sosial.

Sebagai langkah awal penindakan, Satpol PP Banjarbaru mengeluarkan surat teguran pertama kepada seluruh pemilik warung. Mereka diminta segera menghentikan aktivitas usaha dan membongkar bangunan secara mandiri.

“Lebih baik dibongkar sendiri daripada nanti petugas yang melakukan. Setelah surat teguran ini, akan kami lanjutkan dengan SP1, SP2, hingga SP3 jika tetap membandel,” tegas Denny.

Ia menegaskan, apabila hingga Surat Peringatan ketiga para pemilik usaha masih mengabaikan imbauan, penertiban akan dilakukan secara masif tanpa kompromi.

Operasi Cipta Kondisi ini melibatkan Satpol PP, TNI-Polri, serta sejumlah instansi terkait, di antaranya Disporabudpar, DPMPTSP, Disperkim, dan Polisi Militer. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari persiapan menjelang kegiatan rutin Malam Senin 5 Rajab di Sekumpul.

Banjarbaru sebagai wilayah perlintasan jemaah dari berbagai daerah dinilai harus berada dalam kondisi tertib dan kondusif.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi aktivitas yang bertentangan dengan norma dan agama, sehingga jemaah dari luar daerah melihat Banjarbaru dalam kondisi tertib dan bersih,” pungkas Denny. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com