BANTEN — Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Ciputat, Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Seorang bayi perempuan berusia 6 bulan meregang nyawa setelah dibanting oleh ayah kandungnya sendiri, IS (28). Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
“Sudah (tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, Selasa (16/12/2025).
Polisi menjerat IS dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman hingga 3 tahun 6 bulan penjara.
“Pelaku dijerat kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau kekerasan dalam rumah tangga dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” jelas AKP Wira.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengungkapkan peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (14/12/2025) sore di sebuah warung. IS awalnya menggendong bayi korban, lalu menyuruh ibu kandung si kecil untuk membuat susu karena bayi menangis. “Kemudian Tersangka menyuruh ibu kandung anak korban untuk membuat susu karena anak korban menangis,” ujar Bambang.
Namun, IS tiba-tiba merasa kesal karena anaknya tak kunjung berhenti menangis. Dalam kemarahan, IS membanting bayi ke lantai sebanyak dua kali, hingga bagian kepala bayi terbentur. “Tersangka melempar anak korban yang sedang digendong ke arah lantai hingga bagian kepala anak korban terbentur,” beber Kompol Bambang.
Akibat benturan tersebut, bayi mengalami pendarahan di kepala. Keluarga segera membawa korban ke rumah sakit, namun dalam perjalanan, bayi malang itu meninggal dunia. Mengetahui kejadian itu, pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa ke kepolisian.
Kejadian ini mengundang duka mendalam dan menjadi sorotan masyarakat terkait kasus kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan