KUTAI BARAT – Keluhan masyarakat terkait aktivitas pertambangan PT Bina Insan Sejahtera Mandiri (BISM) di Kampung Linggang Marimun, Kabupaten Kutai Barat, kembali mencuat ke ruang publik. Aduan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual, Senin (15/12/2025).
RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas laporan warga dan aparatur kampung yang menilai aktivitas pertambangan perusahaan penanaman modal asing (PMA) itu memicu persoalan lingkungan, konflik sosial, hingga dugaan kriminalisasi terhadap pemilik lahan. Namun rapat berlangsung tanpa kehadiran pihak PT BISM maupun Polres Kutai Barat.
“Kami menerima laporan serius dari masyarakat dan petinggi kampung. Ini menyangkut lingkungan, hak atas tanah, dan rasa keadilan warga. Semua harus dikaji secara objektif,” ujar Yulianus di Kantor DPD RI Daerah Pemilihan Kaltim.
Untuk menggali persoalan secara awal, Yulianus menghadirkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, perwakilan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Dinas Lingkungan Hidup, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Forum tersebut difokuskan pada penelusuran perizinan tambang, dampak lingkungan, serta implikasi sosial yang dirasakan masyarakat.
Yulianus menegaskan, investasi pertambangan seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat sekitar, bukan justru menimbulkan konflik dan kerusakan.
“Kalau tambang tidak menyejahterakan rakyat dan malah merusak lingkungan, negara harus berani mengevaluasi bahkan menghentikannya,” tegasnya.
Ia juga menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat pusat apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius. Menurutnya, investasi harus memberikan manfaat yang seimbang bagi negara, masyarakat, dan investor.
RDP tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan peninjauan lapangan serta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di Kampung Linggang Marimun, termasuk aspek perizinan, lingkungan, dan dampak sosialnya.
“Kalau sampai ada perusahaan yang dihentikan operasinya, kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang tidak boleh diabaikan,” kata Yulianus.
DPD RI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat setempat.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum RN, Paulinus Dugis, menyampaikan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polres Kutai Barat dalam perkara sengketa lahan dengan PT BISM.
Paulinus menyebut RN telah menguasai lahan tersebut sejak 1992 berdasarkan dokumen dan putusan adat yang sah. Namun kliennya justru dilaporkan dengan tuduhan menggunakan tanah tanpa izin.
“Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai saksi, tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan terjadi perubahan pasal yang tidak dijelaskan secara transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh dokumen adat dari tingkat kampung hingga kabupaten telah lengkap. Bahkan surat keterangan lahan yang sempat digunakan pihak lain telah dicabut secara resmi oleh kepala kampung karena lahan masih berstatus sengketa. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan