Gugatan Perlawanan Sengketa Lahan HM Ardans Berlanjut di PN Samarinda

SAMARINDA — Sengketa lahan yang berlokasi di Jalan HM Ardans, Kelurahan Air Hitam, Kota Samarinda, kembali memasuki babak penting dalam proses hukum. Sidang gugatan perlawanan yang diajukan oleh Soetiawan Halim terhadap pihak terlawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M Yamin, Selasa (16/12/2025). Perkara perdata dengan nomor 109/Pdt.G/2025/PN Smr tersebut kini resmi memasuki tahap pembuktian.

Sidang yang berlangsung di Ruang Wirjono Prodjodikoro ini dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Prasetyo. Dalam perkara tersebut, pihak terlawan terdiri atas Tommy Menwengkang sebagai Terlawan I, Ferdinand Bustani sebagai Terlawan II, dan Bambang Sumantri sebagai Terlawan III. Sengketa ini bermula dari adanya permohonan peninjauan lokasi yang diajukan oleh Tommy Menwengkang, yang kemudian berujung pada perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1044/Kelurahan Sempaja Utara menjadi SHM Nomor 4684/Kelurahan Air Hitam dengan luas hampir 17.000 meter persegi.

Dalam persidangan tahap pembuktian ini, pihak Terlawan II dan Terlawan III menghadirkan dua orang saksi, yakni Aditia Sutrisno yang merupakan staf Kecamatan di bidang pemerintahan, serta Hery Hartanto yang dihadirkan sebagai saksi ahli di bidang hukum perdata. Keduanya dimintai keterangan oleh majelis hakim terkait proses administrasi dan aspek hukum yang berkaitan dengan perubahan sertifikat serta status wilayah kelurahan.

Usai persidangan, kuasa hukum pihak pelawan, Robert Wilman Napitulu, memberikan tanggapan atas keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terlawan. Menurutnya, sejumlah pernyataan yang disampaikan dalam persidangan justru menimbulkan kejanggalan dan berpotensi mengaburkan substansi perkara yang sedang diperiksa.

“Saksi ahli hanya menjelaskan pengertian hukum perdata secara umum. Secara hukum, pendapat tersebut tidak bisa diberlakukan terhadap putusan yang belum inkrah. Saya mempertanyakan dasar aturan mana yang menyatakan bahwa gugatan tidak boleh diajukan apabila perkara sebelumnya belum inkrah,” ujar Robert, kepada awak media.

Robert menegaskan bahwa gugatan perlawanan yang diajukan kliennya memiliki dasar hukum yang jelas dan bertujuan untuk membuktikan adanya dugaan manipulasi dalam pertimbangan hukum perkara sebelumnya, yakni perkara Nomor 84 yang saat ini masih dalam proses di Mahkamah Agung.

“Perkara ini kami lakukan merupakan pembuktian adanya manipulasi pertimbangan hukum dari majelis hakim terhadap perkara no 84 yang lalu, dan kini masih berproses di Mahkamah Agung,” kata Robert.

Ia juga menyampaikan bahwa perubahan status wilayah administrasi yang menyatakan Kelurahan Sempaja Utara tidak pernah menjadi bagian dari Kelurahan Air Hitam merupakan fakta penting yang bersifat final. Fakta tersebut, lanjutnya, akan diajukan sebagai alat bukti baru dalam persidangan guna memperkuat gugatan perlawanan kliennya.

Sidang sengketa lahan ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (06/01/2026) dengan agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak. Majelis hakim diharapkan dapat menggali fakta-fakta hukum secara objektif demi memberikan kepastian hukum atas sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama tersebut. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com