BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten Bulungan mulai mendorong perubahan pola keterlibatan orang tua dalam dunia pendidikan melalui kebijakan yang tidak lazim. Lewat Surat Edaran tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah, peran ayah secara eksplisit didorong untuk hadir langsung dalam momen evaluasi pendidikan anak di sekolah.
Kebijakan ini dikeluarkan Pemkab Bulungan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/13355/Disdikbud.III. Edaran tersebut ditandatangani Kepala Disdikbud Bulungan, Suparmin Seto, serta mengacu pada Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN RI Nomor 14 Tahun 2025 dan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang standar isi pendidikan dari PAUD hingga jenjang menengah.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Bulungan terkait fasilitasi Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah (GEMAR).
Kepala Disdikbud Bulungan, Suparmin, menegaskan bahwa gerakan tersebut tidak sekadar simbolik, melainkan bagian dari upaya mengubah pola pengasuhan yang selama ini cenderung dibebankan kepada ibu.
“Gerakan ini, dalam rangka mendukung dan mensukseskan Gerakan Ayah Mengambil Rapot Anak ke sekolah,” ungkap Kepala Disdikbud Bulungan, Suparmin, Selasa (16/12/2025).
Ia menambahkan, kehadiran ayah di sekolah memiliki dampak psikologis yang kuat bagi anak. Selain membangun kedekatan emosional, keterlibatan ayah diyakini dapat meningkatkan rasa percaya diri dan kesiapan anak dalam proses belajar.
“Kehadiran ayah di sekolah menunjukkan bahwa ayah peduli pada proses belajar anak, bukan sekadar pencari nafkah,” jelasnya.
Dalam surat edaran tersebut, Disdikbud Bulungan memaparkan sejumlah tujuan, mulai dari penguatan peran ayah dalam pengasuhan, penciptaan pola shared parenting, hingga membangun komunikasi dua arah antara orang tua dan sekolah.
“Keenam, bertujuan untuk membangun Komunikasi Dua Arah. Ayah perlu mendengar langsung dari wali kelas mengenai perkembangan, kelebihan, dan kekurangan anak agar bisa memberikan arahan yang sinkron dengan ibu di rumah,” urainya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan, satuan pendidikan diminta mengirimkan undangan resmi kepada para ayah siswa PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, agar hadir mengambil rapor pada akhir semester ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026. Jika rapor diambil oleh pihak selain ayah, guru atau wali kelas diminta mencatat alasannya.
“Satuan pendidikan melalui guru/wali kelas saat menyerahkan rapot hendaknya menyampaikan tujuan dari pada Gerakan Ayah Mengambil Rapot (GEMAR) Anak ke sekolah,” ungkapnya.
Disdikbud juga menekankan agar guru menyampaikan perkembangan anak secara seimbang, sekaligus memberikan informasi terkait jadwal libur semester dan awal masuk semester berikutnya. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak berhenti sebagai imbauan administratif, tetapi menjadi budaya baru dalam keterlibatan orang tua di dunia pendidikan Bulungan. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan