BANJARBARU – Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Banjarbaru kembali ditegaskan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru memusnahkan ratusan gram sabu dan puluhan butir ekstasi hasil pengungkapan kasus narkoba yang terjadi sepanjang 2025.
Pemusnahan dilakukan pada Rabu (17/12/2025), dengan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 318,78 gram sabu dan 97 butir pil ekstasi. Seluruh barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius Febry X Aceng Loda melalui Kasatresnarkoba AKP Denny Juniansyah mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari lima orang tersangka yang kini telah diproses hukum.
“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan empat kasus peredaran gelap narkotika dengan total lima tersangka,” ujar AKP Denny.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode penghancuran total. Narkotika diblender hingga hancur, lalu dicampur dengan larutan deterjen untuk memastikan tidak dapat disalahgunakan kembali.
“Setelah diblender, barang bukti dimasukkan ke larutan deterjen, diaduk, lalu dibuang ke saluran toilet,” jelasnya.
Langkah ini disebut sebagai simbol penegasan bahwa aparat tidak memberi ruang bagi jaringan narkoba di Banjarbaru. Polisi memastikan penindakan akan terus dilakukan, baik terhadap pengedar maupun jaringan yang berada di balik peredaran narkotika.
AKP Denny menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang kerap merusak generasi muda.
“Kami terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan