Korupsi Zirkon Rp1,3 T, Jejak Perizinan Dibongkar Kejati

PALANGKA RAYA — Penyidikan kasus dugaan korupsi tambang zirkon di Kalimantan Tengah terus bergulir dan mulai menyentuh lingkaran pejabat strategis. Setelah menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng berinisial VC sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng kini mengintensifkan pemeriksaan saksi untuk membongkar alur perizinan yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi bernilai fantastis.

Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun ini tidak hanya berfokus pada aktivitas pertambangan zirkon, tetapi juga menyoroti proses administratif dan kebijakan perizinan yang menyertainya. Salah satu figur yang dipanggil penyidik adalah mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng, Suhaemi.

Pemanggilan tersebut mempertegas arah penyidikan yang mulai menelusuri peran lembaga pemberi izin dalam mata rantai dugaan korupsi. DPMPTSP dinilai memiliki posisi krusial dalam proses legalitas usaha pertambangan, termasuk penerbitan dan pengawasan izin.

Konfirmasi pemeriksaan terhadap Suhaemi disampaikan langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi. “Ya benar, mantan Kepala DPMPTSP Kalteng kami periksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tambang zirkon yang sedang kami tangani,” ujarnya, Kamis, (18/12/2025).

Menurut Kejati Kalteng, keterangan saksi diharapkan dapat mengungkap secara rinci mekanisme perizinan yang berjalan, sekaligus memetakan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Penyidik mendalami apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, kelalaian, atau praktik sistematis dalam penerbitan izin tambang zirkon.

Hingga kini, proses penyidikan disebut masih berjalan secara menyeluruh dan dinamis. Kejati Kalteng membuka peluang adanya penambahan tersangka seiring berkembangnya alat bukti dan keterangan saksi.

Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna memperkuat konstruksi perkara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan komprehensif dan tidak berhenti pada satu pihak semata.

Kasus dugaan korupsi tambang zirkon ini menjadi perhatian luas publik, bukan hanya karena besarnya nilai kerugian negara, tetapi juga dampaknya terhadap tata kelola sumber daya alam dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perizinan di daerah.

Kejati Kalteng menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya menjerat pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga menjadi momentum pembenahan sistem agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com