Terbukti Edarkan Sabu, Istri Siri Polisi Polda Kalteng Masuk Bui 7 Tahun

PALANGKA RAYA — Kasus narkotika yang menyeret lingkaran internal aparat kembali menjadi sorotan publik. Nor Aini, istri siri Bambang Purnomo yang merupakan oknum polisi Polda Kalimantan Tengah, akhirnya harus menerima vonis berat setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada Nor Aini dalam sidang putusan yang digelar Rabu (17/12/2025). Selain pidana badan, terdakwa juga dikenakan denda besar sebagai bentuk efek jera terhadap kejahatan narkotika.

“Mengadili menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nor Aini dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar satu miliar subsider pidana kurungan selama satu bulan,” demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh hakim HM Rifa Riza.

Dalam pertimbangan majelis hakim, Nor Aini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Perbuatan tersebut dilakukan tanpa hak dan melawan hukum.

Kasus ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediaman sekaligus toko milik terdakwa yang berada di Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 23 paket kristal putih siap edar yang disembunyikan di area dapur toko. Temuan tersebut menjadi bukti kuat keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yang diajukan jaksa penuntut umum.

Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nor Aini dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen pengadilan dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika, tanpa memandang latar belakang atau keterkaitan dengan aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan narkoba akan tetap dihukum berat karena dampaknya yang merusak masyarakat secara luas. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com