SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali menggelar rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah untuk membahas finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat yang digelar di ruang rapat gabungan, Lantai 1 Kantor DPRD Samarinda, Kamis (18/12/2025), dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, didampingi anggota Bapemperda, Bagian Hukum Pemkot, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.
Anggota Bapemperda, Abdul Rohim, menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi agar aturan yang diterapkan benar-benar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyoroti penentuan tarif dan klasifikasi retribusi kebersihan yang harus cermat, agar tidak memberatkan wajib retribusi dengan volume sampah kecil.
“Retribusi kebersihan mestinya mengacu pada volume sampah. Jangan sampai yang volumenya kecil dipungut retribusi flat, nanti menimbulkan persoalan,” kata Rohim kepada awak media usai rapat.
Rohim menambahkan, mengingat keterbatasan waktu, pihaknya harus segera mengesahkan Raperda untuk diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri. Penetapan tarif retribusi kebersihan nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Raperda tentang pajak dan retribusi daerah harus segera diketok palu. Usulan yang bersifat prinsip sudah final. Hal-hal yang belum jelas akan dikaji DLH untuk ditentukan sistem tarifnya lewat Perwali,” jelas Rohim.
Politisi PKS ini juga menegaskan bahwa kenaikan retribusi tidak akan memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah, sementara golongan menengah ke atas bisa menyesuaikan sesuai porsinya.
“Sejak awal, kami minta retribusi untuk kelas menengah ke bawah tidak dinaikkan. Golongan menengah ke atas boleh naik, tapi nilainya tidak signifikan,” tutup Rohim. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan