Dikejar dan Dibacok, Kisah Mencekam Remaja Pontianak

PONTIANAK — Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang Kota Pontianak. Seorang remaja berusia 14 tahun harus menjalani perawatan intensif setelah diduga menjadi korban pembacokan menggunakan senjata tajam di kawasan padat penduduk Kecamatan Pontianak Kota.

Peristiwa ini diungkap secara resmi oleh Polresta Pontianak melalui konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis (18/12/2025).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, menjelaskan insiden berdarah tersebut terjadi pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan K.H.W. Hasyim, Gang Belibis, Kecamatan Pontianak Kota.

Ipda Haris mengungkapkan, laporan pertama diterima pihak kepolisian sekitar pukul 23.00 WIB setelah keluarga korban mendapatkan informasi bahwa anak mereka dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak akibat luka robek serius yang diduga akibat serangan senjata tajam.

“Setelah mengecek ke Rumah Sakit Bhayangkara, korban diketahui telah dirujuk ke Rumah Sakit Antonius. Pelapor kemudian mendatangi RS Antonius dan memastikan korban masih menjalani perawatan intensif oleh tim medis,” ujar Ipda Haris pada konferensi pers pada Kamis, (18/12/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Jatanras Polresta Pontianak bergerak cepat bersama Piket Pamapta serta Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Kota untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi.

Berdasarkan keterangan saksi berinisial WC (22), peristiwa bermula saat ia bersama beberapa rekannya duduk di pinggir Jalan Johar, tepat di area penjualan minuman. Tiba-tiba, tiga pria bersepeda motor datang sambil mengacungkan senjata tajam jenis karambit dan melakukan pengejaran.

Saksi dan rekan-rekannya panik lalu berlarian menyelamatkan diri. Saksi kemudian menuju Gang Belibis dan memberitahukan kepada seorang pria berinisial MS alias I (32) bahwa adiknya, berinisial S, sedang dikejar oleh orang bersenjata tajam.

Mendengar kabar tersebut, MS langsung keluar rumah menggunakan sepeda motor Honda hitam. Saat berada di depan Gang Belibis, saksi menunjuk tiga orang yang diduga sebagai pelaku pengejaran.

“Pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan mengejar salah satu korban sambil membawa pisau,” jelas Ipda Haris.

Aksi tersebut berujung tragis. Pelaku diduga mengayunkan pisau ke arah korban berinisial MF (14), seorang pelajar asal Pontianak Barat, hingga menyebabkan luka robek di bagian punggung kanan belakang.

Petugas bergerak cepat. Sekitar pukul 14.50 WIB di hari yang sama, terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Jalan K.H.W. Hasyim, Gang Belibis, Kecamatan Pontianak Kota, berkat kerja sama aparat kepolisian dan tokoh masyarakat setempat.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melukai korban menggunakan senjata tajam sebanyak satu kali. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup Ipda Haris.

Kasus ini menjadi peringatan serius terkait maraknya kekerasan jalanan yang melibatkan senjata tajam dan menempatkan anak sebagai korban, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com