PONTIANAK – Upaya penyelundupan satwa kembali terungkap di Pelabuhan Dwikora, Pontianak. Balai Karantina Kalimantan Barat menggagalkan pengiriman ilegal 700 ekor burung kacer dan lima ekor burung betet yang disembunyikan di palka kapal KM Dharma Kartika, Kamis (18/12/2025) dini hari sekitar pukul 01.10 WIB.
Ratusan burung tersebut ditemukan dalam 29 boks yang digembok rapat tanpa dilaporkan kepada Pejabat Karantina di tempat pengeluaran. Modus ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk menghindari pengawasan dan prosedur karantina yang wajib dipenuhi.
Akibat pelanggaran serius tersebut, seluruh media pembawa langsung diamankan untuk tindakan karantina lanjutan guna memastikan tidak terjadi penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Kepala Balai Karantina Kalimantan Barat, Amdali Adhitama, mengungkapkan kondisi burung-burung yang diselundupkan sangat memprihatinkan. Dari hasil pemeriksaan awal, lebih dari 20 persen burung ditemukan dalam keadaan mati.
“Burung kacer ini mudah sekali stres sehingga penangannya mesti cepat. Sisa dari yang hidup akan dilepasliarkan,” ungkap dia Jumat (19/12/2025).
Amdali menjelaskan, burung betet termasuk satwa yang dilindungi, sementara burung kacer merupakan satwa liar yang populasinya kini kian kritis di Kalimantan Barat. Oleh karena itu, praktik perdagangan dan penyelundupan satwa menjadi ancaman nyata bagi keseimbangan ekosistem.
“Memang kalau daerah tertentu masih banyak. Tentunya ini sumber kekayaan alam kita yang harus dijaga kelestariannya. Karena keberadaan burung itu sebagai penyeimbang di alam aslinya terhadap pelestarian lingkungan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyelundupan komoditas hewan. Penindakan tegas merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi sumber daya hayati Indonesia.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu melapor karantina. Membawa hewan tanpa dokumen tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi menyebarkan penyakit yang dapat merusak ekosistem kita di daerah tujuan,” tegas Amdali.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, Muamar Darda, menekankan bahwa perlintasan hewan tanpa pemeriksaan karantina memiliki risiko tinggi terhadap penyebaran agen penyakit berbahaya.
“Secara teknis, hewan yang dilalulintas tanpa pemeriksaan karantina sangat berisiko membawa agen penyakit. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap media pembawa yang keluar dari Kalbar telah melalui uji kesehatan yang sesuai standar,” jelas Amar.
Ia menambahkan, modus penyembunyian satwa di palka kapal yang terkunci merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Hal senada disampaikan Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Kalbar, Edi Susanto. Ia memastikan seluruh pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan memproses temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Edi.
Sebagai tindak lanjut, burung-burung yang berhasil diselamatkan akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya setelah dinyatakan sehat. Saat ini, seluruh satwa tersebut dititipkan di Yayasan Planet Indonesia, yang menjadi satu-satunya pusat penyelamatan burung berkicau di Kalimantan Barat.
Kepala Satuan Polisi Kehutanan, Paramita Rosandi, mengapresiasi langkah cepat Balai Karantina Kalbar dalam menggagalkan penyelundupan tersebut.
“Setelah dinyatakan sehat, kami akan minta rekomendasi ke Kementerian Kehutanan, untuk lokasi rilisnya di kawasan penyangga atau kawasan konservasi. Kami akan melihat kesesuaian habitatnya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa setiap pengiriman hewan wajib melalui prosedur karantina. Balai Karantina Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk turut mendukung gerakan nasional perlindungan keanekaragaman hayati dengan melapor kepada pejabat karantina di setiap pintu pemasukan dan pengeluaran resmi. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan