Hampir Sejuta Karton Rokok Diekspor dari Nunukan, Aman atau Rawan?

NUNUKAN – Aktivitas ekspor rokok dalam jumlah besar melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi perhatian publik setelah munculnya pemeriksaan kapal oleh unsur TNI AL. Di tengah sorotan tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan menegaskan bahwa seluruh proses ekspor telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, besarnya volume rokok yang diekspor serta keterlibatan kapal asing di wilayah perbatasan memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan efektivitas pengawasan lintas instansi.

Pemeriksa Bea dan Cukai KPPBC Nunukan, Arief Setiawan, menjelaskan bahwa rokok tersebut bukan berasal dari Nunukan, melainkan dikirim dari Surabaya dan hanya singgah untuk transit sebelum diekspor ke luar negeri. Selama berada di Nunukan, rokok disimpan di gudang berikat yang secara hukum dikhususkan bagi barang tujuan ekspor dan dilarang diedarkan di dalam negeri.

“Statusnya jelas sebagai barang ekspor. Tidak diperjualbelikan di Nunukan dan berada dalam pengawasan Bea Cukai,” ujar Arief saat dikonfirmasi, Jumat (19/12/2025).

Ia menambahkan, rokok diangkut menggunakan dua kapal berbendera Filipina dengan tujuan negara Malaysia dan Filipina. Seluruh rangkaian ekspor, kata dia, dilengkapi dokumen resmi, mulai dari pemberitahuan ekspor barang, manifes muatan, hingga nota persetujuan ekspor.

Terkait pemeriksaan kapal oleh TNI AL yang memicu spekulasi adanya muatan ilegal, Arief menilai langkah tersebut sebagai bagian dari pengawasan berlapis yang wajar, terutama di kawasan perbatasan yang rawan penyalahgunaan jalur distribusi.

“Diperiksa itu hal yang wajar. Selama administrasi dan fisik barang sesuai, maka tidak ada masalah,” katanya.

Ia juga menegaskan adanya perbedaan perlakuan antara rokok ekspor dan rokok konsumsi dalam negeri. Rokok yang ditujukan untuk ekspor tidak diwajibkan menggunakan pita cukai selama masih berada di gudang berikat atau dalam proses pengangkutan ke luar negeri. Meski legal, skema ini kerap memicu kecurigaan publik karena dinilai rentan disalahgunakan apabila pengawasan tidak optimal.

Selain kepatuhan hukum, Bea Cukai menyebut aktivitas ekspor rokok tersebut turut memberi dampak ekonomi, khususnya bagi sektor jasa kepelabuhanan di Nunukan. Namun hingga kini, belum ada data rinci yang dipublikasikan terkait besaran kontribusi langsung terhadap pendapatan daerah dibandingkan dengan risiko pengawasan di wilayah perbatasan.

Arief mengakui, tantangan utama justru datang dari minimnya pemahaman masyarakat terkait mekanisme ekspor dan kurangnya informasi yang tersampaikan secara utuh ke publik. Untuk itu, Bea Cukai mengklaim terus memperkuat koordinasi pengawasan bersama TNI AL, Polair, serta instansi terkait, mulai dari tahap administrasi hingga keberangkatan kapal.

“Kami berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan, namun kami juga terbuka terhadap pengawasan dan klarifikasi,” ujar Arief.

Data Bea Cukai menunjukkan volume ekspor rokok melalui Pelabuhan Tunon Taka tergolong signifikan. Sepanjang 2024 tercatat 983.697 karton rokok diekspor, sementara pada 2025 meningkat menjadi 998.375 karton. Lonjakan ini dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi aparat pengawasan di pelabuhan perbatasan.

Meski Bea Cukai memastikan legalitas ekspor tersebut, sorotan publik menjadi sinyal kuat bahwa transparansi informasi dan pengawasan berlapis harus terus diperkuat agar jalur ekspor tidak dimanfaatkan untuk kepentingan ilegal di kemudian hari. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com