KUBU RAYA – Kepolisian kembali mengambil langkah tegas untuk meredam keresahan warga akibat maraknya aksi pencurian di wilayah Pontianak Barat. Seorang pria muda berinisial RZ (21) berhasil diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Barat setelah diduga terlibat dalam serangkaian tindak pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi permukiman.
Penangkapan ini menjadi titik terang bagi pengungkapan kasus pencurian yang disebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. RZ diamankan saat bersembunyi di kawasan Kabupaten Kubu Raya, tepatnya di Jalan Pramuka Gang Cendana, Kompleks Marisa, Kecamatan Sungai Kakap, pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, mengungkapkan bahwa pelaku telah lama masuk dalam radar pengawasan kepolisian. “Penangkapan dilakukan setelah anggota menerima informasi keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di wilayah Kabupaten Kubu Raya,” ujarnya.
Menurut Wagitri, pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku ini diduga terlibat dalam beberapa aksi pencurian yang terjadi sejak sekitar Juni 2025 di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Pontianak Barat,” jelasnya.
Hasil penyelidikan awal mengindikasikan bahwa RZ diduga terlibat dalam sedikitnya lima tempat kejadian perkara (TKP). Barang-barang yang dilaporkan hilang bervariasi, mulai dari kebutuhan pribadi hingga dokumen penting. Polisi mencatat sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, di antaranya telepon genggam, cincin emas seberat sekitar delapan gram, BPKB mobil, uang tunai Rp2 juta, tabung gas LPG 3 kilogram, helm, serta jam tangan.
“Modus operandi pelaku masih kami dalami. Namun dari pengakuan awal dan keterangan saksi, pelaku menyasar rumah dan lingkungan pemukiman,” tambah Wagitri.
Aksi pencurian yang menyasar kawasan permukiman ini dinilai cukup meresahkan masyarakat, terutama karena dilakukan secara berulang dalam rentang waktu yang relatif lama. Kepolisian menilai pengungkapan kasus ini sebagai langkah awal untuk menekan angka kriminalitas serupa di wilayah Pontianak Barat.
Atas perbuatannya, RZ dijerat Pasal 363 juncto Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
“Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, olah TKP, serta melengkapi administrasi penyidikan,” tegasnya.
Polisi juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” pungkas Wagitri. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan